Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disinyalir Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 6 Miliar, Andi Ady Aksar Dilapor di Polda Sultra

Sigerindo Kendari- Andi Ady Aksar dilaporkan oleh rekanan bisnisnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Senin 6 Februari 2023 terkait kasus dugaan penggelapan perusahaan yang melibatkan seorang pengusaha tambang.

Diketahui, rekanan bisnis pelapor yakni Nazrul melalui kuasa hukumnya Syamsudin Nur, S.H., M.H., CPM mengatakan pihaknya sebelum melaporkan Andi Ady Aksar, kliennya telah berupaya melakukan komunikasi kepada terlapor. Akan tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik kepada kliennya.

"Klien kami telah memberikan kesempatan sejak bulan September 2022 namun hingga saat ini, terlapor tidak juga memiliki itikad baik untuk membayarkan gak klien kami," ungkap Syamsudin saat ditemui di Mapolda Sultra.

Syamsudin menjelaskan terlapor dan pelapor ini merupakan rekanan bisnis di sebuah perusahaan tambang. Sejak bulan September 2022 silam keduanya melakukan perjanjian, dimana Andi Ady Aksar memiliki kewajiban membayar profit sebesar 1 miliar rupiah setiap bulannya. Sayangnya, hingga saat ini Andi Aksar belum membayar uang tersebut.

"Jadi ada kesepakatan antara klien saya dengan terlapor dimana setiap bulan ia harus membayar satu miliar perbulan sejak bulan September, jadi semuanya enam miliar rupiah," terangnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra, Kombespol I Wayan Riko Setyawan dikonfirmasi melalui pesan wtahsapnya mengatakan, dirinya belum mengetahui soal laporan dugaan penggelapan pembagian dana profit kerjasama perusahaan tambang tersebut.

“Nanti saya cek dulu,” ucap Dirkrimum.

Sementara itu, terlapor Andi Ady Aksar menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut karena sedang berada diluar daerah.

“Saya sedang diluar daerah. Minggu depan saya balik dan akan menjawab persoalan itu,” turtur Andi Ady saat dikonfirmasi via WhatsApp. (Esar)
BERITA TERBARU