Kasus Rumdis Rp 4,9 M, Zoni: Rasa Keadilan Masyarakat Lebih Penting Dari Kepentingan Bupati dan DPRD Kerinci
Sigerindo, Kerinci - Rasa Keadilan Ditengah Masyarakat Kabupaten Kerinci yang mendiami 17 Kecamatan berjumlah lebih kurang 253 ribu jiwa Lebih penting mendapat rasa Keadilan, Ketimbang 30 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang memperoleh tunjangan Rumah dinas untuk Ketua Rp 9 juta lebih, Wakil Rp 8 juta lebih dan anggota Rp 7 juta lebih per bulan dikali 12 bulan/ tahun dikalikan Lima tahun, bayangkan jumlahnya berapa, Silakan hitung sendiri…?
Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Kerinci Nomor 20 tahun 2016, yang dikeluarkan dan ditanda tangani Bupati. Maka DR H Adirozal, MSi, harus dimintai keterangannya dan pihak terkait lainnya yang terlibat yakni Tim pembentuk/ pengkaji Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci tersebut
Uang yang dibagikan itu, bersumber dari uang rakyat Kabupaten Kerinci, membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah daerah, (Pemdakab) Kerinci, yang menjadi Penghasilan Asli Daerah ,(PAD)
Maka dalam pengusutan kasus ini, kita sangat mengapresiasi kinerja keras pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam mengungkapkan kasus ini, kata Zoni Irawan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) yang juga aktivis Senior Provinsi Jambi
Menurut Zoni Irawan yang dihubungi Tim Catatan yang terabaikan, MEDIA ONLINE BEO pukul 22:12 WIB, Kamis malam (16/02/2023). Zoni, menjelaskan pengusutan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci penting dan strategis untuk dituntaskan. Karena melibatkan para oknum dewan yang terhormat, jelmaan rakyat (dipilih rakyat) lewat Pileg, kita sedih melihat keadaan yang terjadi, maka rasa keadilan ditengah masyarakat Kerinci harus diutamakan
Ketika kasus ini telah mulai disidangkan, paparnya. Saya menghimbau pada masyarakat Kerinci agar mensupport dan mengapresiasi kinerja seluruh Tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Demikian juga dengan rekan-rekan aktivis dan masyarakat Pers, agar mendukung kerja keras Tim Kejaksaan Sungai Penuh untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, harapnya. Dan jangan sampai kasus ini, nantinya ‘’Bak Hilang Ditelan Bumi dan Perjalanan Waktu’’ kita yakin Jaksa akan menuntaskan secara Profesional dan sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku
Dan kasus perampokan uang rakyat ini sudah terbongar dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Sebagai warga Negara Indonesia yang menetap di Kabupaten Kerinci maka harus kita dukung tugas berat pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, tandasnya
Terungkapnya kasus dugaan Korupsi Tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2021 dengan kerugian Negara Rp 4, 9 Miliar dengan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni, AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP (Kajian Penilai Publik) yang terlibat secara teknis
Ditegaskan Zoni Irawan, yang juga pemilik PT. MEDIA GEGER NUSANTARA, salah satu Penerbit Pers terkenal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi menjelaskan, ‘’ Penegakan Supremasi Hukum Lebih Penting di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, agar tercipta rasa Keadilan ditengah masyarakat, ketimbang menyelamatkan 30 orang kepentingan dewan dan Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, lepas dari jangkauan Hukum
Soalnya, Dewan harus memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci, agar lebih sejahtera lewat Peraturan Daerah (Perda) Pro Rakyat, Pro Ekonomi dan Pro Kemakmuran, bukan sebaliknya ‘’menjadi Pelaku Perampokan Uang Rakyat.’’
Demikian juga Bupati Kerinci dua periode Adirozal (2014-2019 dan 2019-2024, seharusnya mampu menjawab tantangan dan merialisasikan janjinya sebagaimana dipaparkan dalam visi dan misinya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dan bukan menyusahkan rakyat Kerinci, kata Zoni
Demikian juga Bupati Kerinci dua periode Adirozal (2014-2019 dan 2019-2024, seharusnya mampu menjawab tantangan dan merialisasikan janjinya sebagaimana dipaparkan dalam visi dan misinya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dan bukan menyusahkan rakyat Kerinci, kata Zoni
Dari 10 program unggulannya, wajar dipertanyakan masyarakat Kerinci, ‘’mana Kerinci yang lebih baik, mana yang berkeadilan’’ kendati Kerinci sudah delapan kali berturut-turut diberi nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, namun bukti riil dilapangan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataannya
‘’WTP, apa itu, tanya Zoni?’’
Pembangunan Fisik Kerinci, tambah Zoni ‘’banyak yang amburadul, terlambat tidak tepat waktu dalam penyelesaiannya, sejak 2014 silam hingga 2022, dan melibatkan oknum dewan sebagai pemborong bayangan, bersama oknum pejabat Pemdakab Kerinci. Namun tetap lolos dari pemeriksaan, dan Kerinci tetap WTP selama delapan tahun, ada apa?
Maka kasus dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan siapapun yang terlibat lainnya harap segera diusut tuntas tanpa tebang pilih tegas putra Asli Kerinci, asal Belui yang dibesarkan di Kota Palembang ini
Mari Kita Bersama-sama Rakyat Kerinci mendukung pihak Kejaksaan untuk Menuntaskan Kasus dugaan Perampokan Uang Rakyat ini sampai Tuntas, Demi Tegaknya Supremasi Hukum di Bumi Sakti Alam Kerinci yang Kita Cintai Ini.(Dw)
Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Kerinci Nomor 20 tahun 2016, yang dikeluarkan dan ditanda tangani Bupati. Maka DR H Adirozal, MSi, harus dimintai keterangannya dan pihak terkait lainnya yang terlibat yakni Tim pembentuk/ pengkaji Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci tersebut
Uang yang dibagikan itu, bersumber dari uang rakyat Kabupaten Kerinci, membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah daerah, (Pemdakab) Kerinci, yang menjadi Penghasilan Asli Daerah ,(PAD)
Maka dalam pengusutan kasus ini, kita sangat mengapresiasi kinerja keras pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam mengungkapkan kasus ini, kata Zoni Irawan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) yang juga aktivis Senior Provinsi Jambi
Menurut Zoni Irawan yang dihubungi Tim Catatan yang terabaikan, MEDIA ONLINE BEO pukul 22:12 WIB, Kamis malam (16/02/2023). Zoni, menjelaskan pengusutan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci penting dan strategis untuk dituntaskan. Karena melibatkan para oknum dewan yang terhormat, jelmaan rakyat (dipilih rakyat) lewat Pileg, kita sedih melihat keadaan yang terjadi, maka rasa keadilan ditengah masyarakat Kerinci harus diutamakan
Ketika kasus ini telah mulai disidangkan, paparnya. Saya menghimbau pada masyarakat Kerinci agar mensupport dan mengapresiasi kinerja seluruh Tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Demikian juga dengan rekan-rekan aktivis dan masyarakat Pers, agar mendukung kerja keras Tim Kejaksaan Sungai Penuh untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, harapnya. Dan jangan sampai kasus ini, nantinya ‘’Bak Hilang Ditelan Bumi dan Perjalanan Waktu’’ kita yakin Jaksa akan menuntaskan secara Profesional dan sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku
Dan kasus perampokan uang rakyat ini sudah terbongar dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Sebagai warga Negara Indonesia yang menetap di Kabupaten Kerinci maka harus kita dukung tugas berat pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, tandasnya
Terungkapnya kasus dugaan Korupsi Tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2021 dengan kerugian Negara Rp 4, 9 Miliar dengan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni, AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP (Kajian Penilai Publik) yang terlibat secara teknis
Ditegaskan Zoni Irawan, yang juga pemilik PT. MEDIA GEGER NUSANTARA, salah satu Penerbit Pers terkenal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi menjelaskan, ‘’ Penegakan Supremasi Hukum Lebih Penting di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, agar tercipta rasa Keadilan ditengah masyarakat, ketimbang menyelamatkan 30 orang kepentingan dewan dan Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, lepas dari jangkauan Hukum
Soalnya, Dewan harus memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci, agar lebih sejahtera lewat Peraturan Daerah (Perda) Pro Rakyat, Pro Ekonomi dan Pro Kemakmuran, bukan sebaliknya ‘’menjadi Pelaku Perampokan Uang Rakyat.’’
Demikian juga Bupati Kerinci dua periode Adirozal (2014-2019 dan 2019-2024, seharusnya mampu menjawab tantangan dan merialisasikan janjinya sebagaimana dipaparkan dalam visi dan misinya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dan bukan menyusahkan rakyat Kerinci, kata Zoni
Demikian juga Bupati Kerinci dua periode Adirozal (2014-2019 dan 2019-2024, seharusnya mampu menjawab tantangan dan merialisasikan janjinya sebagaimana dipaparkan dalam visi dan misinya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dan bukan menyusahkan rakyat Kerinci, kata Zoni
Dari 10 program unggulannya, wajar dipertanyakan masyarakat Kerinci, ‘’mana Kerinci yang lebih baik, mana yang berkeadilan’’ kendati Kerinci sudah delapan kali berturut-turut diberi nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, namun bukti riil dilapangan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataannya
‘’WTP, apa itu, tanya Zoni?’’
Pembangunan Fisik Kerinci, tambah Zoni ‘’banyak yang amburadul, terlambat tidak tepat waktu dalam penyelesaiannya, sejak 2014 silam hingga 2022, dan melibatkan oknum dewan sebagai pemborong bayangan, bersama oknum pejabat Pemdakab Kerinci. Namun tetap lolos dari pemeriksaan, dan Kerinci tetap WTP selama delapan tahun, ada apa?
Maka kasus dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan siapapun yang terlibat lainnya harap segera diusut tuntas tanpa tebang pilih tegas putra Asli Kerinci, asal Belui yang dibesarkan di Kota Palembang ini
Mari Kita Bersama-sama Rakyat Kerinci mendukung pihak Kejaksaan untuk Menuntaskan Kasus dugaan Perampokan Uang Rakyat ini sampai Tuntas, Demi Tegaknya Supremasi Hukum di Bumi Sakti Alam Kerinci yang Kita Cintai Ini.(Dw)