Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejari Sungai Penuh Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Secara Terbuka

Sigerindo, Sungai Penuh - Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht

Pada hari Rabu, 1/2/2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, dan barang bukti Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh
- Para Kasi dan Kasubagbin
- Kasat Narkoba Polres Kerinci
- Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh
- Kepala BPOM Kota Sungai Penuh

Adapun jenis barang bukti yang
yang dimusnahkan sebanyak 124 item dari 21 perkara pada tahun 2022, yang terdiri dari barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 6 kg dan 61 paket kecil ganja, shabu-sabu sebanyak 33 paket kecil berikut alat yg digunakan utk mengkonsumsi shabu (bong) dan timbangan digital, handphone sebanyak 5 buah yg dipergunakan dalam tindak pidana, 1 buah senjata tajam dan Kartu Debit Judi Online dan Togel

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan di larutkan dalam air (diblender) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Dw)
BERITA TERBARU