Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Muba Berhasil Ciduk' Ari Pelaku Illegal Driling

Sigerindo.Musi Banyuasin - Kamis 02/02, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera-Selatan lakukan Press Release ungkap kasus tindak pidana ilegal Driling, di Markas Polisi Resort Musi Banyuasin, Aula H.Alex Noerdin, kecamatan Sekayu, propinsi Sumatera-Selatan

Saat Press Release Kapolres Muba melalui Kasat Res-krim Dwi Rio, SH, MH di dampingi Kapolsek Bayung Lincir Iptu Deby Aprianto,SH, Kanit Pidsus Joharmen dan Kasubag Humas polres Muba Susianto, mengatakan, tersangka Ari Wahyudi Bin Subani (24 thn) di duga telah melanggar pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke-8 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KHUP Jo pasal 55 ayat-1, dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara, denda enam puluh (60) Miliar Rupiah

Kasatreskrim Dwi Rio, mengatakan kronologis kejadian, pada hari Rabu 01/02/2023 di simpang Pati Desa sukajaya kecamatan Bayung Lincir, kabupaten Muba, telah tertangkap tangan tanpa Hak, dengan melawan hukum tanpa perizinan berusaha karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan-perbuatan itu, yang menyebabkan terbakarnya lokasi penyulingan minyak tradisional yang telah di lakukan Ari, Diduga api berasal dari mesin sedot minyak yang mengalami kerusakan sehingga menimbulkan percikan api lalu api menyambar drum, tedmon dan sampailah ke kolam limbah,terangnya

Kapolsek Bayung Lincir Iptu Deby Aprianto,SH saat di Wawancarai wartawan media ini mengatakan, Barang bukti sudah kita amankan seperti, satu buah kerangka besi, tedmon bekas terbakar, selang dan dua unit mesin sedot bekas terbakar, dan penangkapan tersangka Ari di lakukan tanpa perlawanan yang berarti, penangkapan tepat di lokasi kejadian di penyulingan minyak tradisional, saat tersangka sedang ikut membantu memadamkan api.pungkasnya.(Iwan)
BERITA TERBARU