Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warga Nambo Desak DPRD dan Pemkot Kendari Percepat Pembahasan RT/RW

Sigerindo Sultra Kendari -, Keberadaan tambang galian C, (pasir red) di Kecamatan Nambo yang melingkupi Kelurahan Nambo, Petoaha dan Tobimeita, dinilai sangat membantu masyarakat di wilayah tersebut. Tambang galian C tersebut, bahkan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat di kecamatan tersebut sejak tahun 1987. Alhasil, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo, menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Walikota Kendari, Rabu (1/2/2023)

Dalam aksinya, warga mendesak DPRD Kota Kendari dan Pj Walikota Kendari, agar mempercepat pembahasan revisi rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari

Koordinator Lapangan, Forum Masyarakat Kecamatan Nambo, Djumrin, meminta pembahasan revisi rancangan RTRW Kota Kendari, Nomor 1 tahun 2012 dipercepat dengan melibatkan masyarakat serta memasukan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian C

"Masyarakat Nambo, mendesak Pj Walikota Kendari dan DPRD Kendari serta Forkopimda untuk mengeluarkan diskresi tambang galian C serta pengelolaan pasir mengunakan mesin," ungkapnya

"Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di sana sebagai penambang galian C yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Kendari dalam hal pembangunan," tambahnya

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, yang menerima para demonstran mengatakan, DPRD tetap konsisten atas kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya tambang pasir Nambo

Sebelumnya kata Rajab, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang pasir tersebut, namun DPRD juga mengeluarkan deskresi, sehingga siapapun masyarakat yang mempunyai lahan pertambangan berhak mengelola secara manual

"Pemerintah Kota pungut PAD di sana, ini yang menjadi nilai buat Pemerintah Kota sehingga kita juga harus memikirkan apa yang menjadi dampak masyarakat yang berada di sana," ungkap Rajab

Selanjutnya, Rajab menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menginisiasi menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di tambang pasir Nambo dengan melibatkan Forkopimda

"Untuk mendapatkan titik temunya seperti apa yang dipercayakan itu Kapolres Kendari, kita juga DPRD dukung itu kebetulan DPRD juga ikut di dalamnya sebagai Forkopimda sehingga Pemerintah Kota saat ini lagi penyusunan revisi RTRW Nomor 12 2012," jelasnya

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar itu membeberkan bahwa dalam Peraturan Daerah tidak ada aktifitas pertambangan di wilayah Nambo, sehingga bisa disebut ilegal

"Tetap bayar PAD karena PAD itu retribusi masalahnya bukan pajak ini, kalau aturan retribusi satu juta ke atas sudah harus dipungut retribusinya makanya itulah yang di pungut di Nambo," bebernya

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan Pj Walikota Kendari sudah pernah bertemu dengan masyarakat Kecamatan Nambo untuk mencari solusi. Saat ini lanjutnya, Pemkot mengusulkan revisi RTRW ke Pemerintah Pusat

"Terkait izin bukan berada pada kewenangan Pemkot tetapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. IBu Kadis PU PR Kendari saat ini ada di Jakarta untuk mengurus itu," tutupnya (NJ)**
BERITA TERBARU