Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Mahasiswa Asal Kota Bandar Lampung Lampung Tengah Ditangkap Karenah Terlibat Jaringan Narkoba

Sigerindo Lampung Tengah -- Seorang mahasiswa asal Kota Bandar Lampung menjadi bandar narkoba jaringan Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka inisial AP (23), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yang ditangkap dengan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 3,86 gram siap edar saat melintas di jalan raya Wates, Kampung Bumiratu Nuban, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah tersebut

Mahasiswa tersebut mengedarkan narkotika bersama jaringannya, yaitu PRT (21) dan AI (40).
Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Arfian, menjelaskan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka AP yang langsung dikembangkan ke rekan-rekannya. Sebab, mahasiswa itu mengakh terdapat narkoba lainnya yang dititipkan kepada komplotannya tersebut

"Dengan itu, kami ringkus juga dua temannya, yaitu PRT di rumahnya sekitar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan AI di kontrakannya kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Justin, 24/3/23

Sementara itu dari hasil pengembangan itu, petugas kembali mendapatkan barang bukti timbangan digital dan sabu siap edar seberat 1,01 gram milik PRT yang dititip ke AI tersebut

"AI dan PRT dapat narkoba dari AP. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ujarnya (Redaksi )
BERITA TERBARU