Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rutan Sungai Penuh Resmi Kantongi Izin Operasional Klinik Pratama

Sigerindo Sungai Penuh - Rutan Kelas IIB Sungai Penuh resmi kantongi Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh, Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP, Afyar Kepada Karutan Sungai Penuh, Indra Yudha bersama Kasubsi yantah dan Tim Kesehatan

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ijin Pendirian/Operasional Klinik dengan Nomor : 27072200368160001, yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat diwawancarai Karutan, Indra Yudha menyampaikan “kami pihak Rutan Sungai penuh ucapkan terima kasih atas sinergitas cvdari Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kota Sungai Penuh dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin”. Ungkap Karutan (senin 17/04/23)

Lanjut Karutan berharap “Semoga dengan memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama ini Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dapat meningkatkan lagi pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Khususnya pelayanan kesehatan sebagai wujud pelayanan prima di dalam Rutan”. Tutup Karutan (dw)
BERITA TERBARU