Atasi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, DLH Kabupaten Bekasi Akan Bentuk Tim PALEM
Sigerindo Kabupaten Bekasi – Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi menjelaskan pasca libur Lebaran 2023, tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya semakin menjamur
“Hampir semua wilayah kami bisa sebutkan banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara,Tambelang dan Sukawangi,” kata Sumardi saat ditemui di Tambun Utara, Rabu (10/5/2023).
Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang saat malam hari
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihaknya berencana membentuk Tim Patroli Malem (Palem) bekerja sama dengan sejumlah instansi
“Karena kebanyakan masyarakat buang sampah sembarangan di malam hari. Kedepannya, kami akan bentuk Tim Palem bersama TNI Polri untuk memberikan pemahaman yang baik ke masyarakat,” ujarnya
Sepertinya namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar. Sejumlah petugas akan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi
“Kabupaten Bekasi masih berstatus darurat sampah di mana TPA Burangkeng sudah sangat overload diperparah dengan jumlah armada dan personel kami yang terbatas dan harus melayani masyarakat yang semakin banyak,” tutur Sumardi
Selain edukasi, tim juga akan menyosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan
“Kami UPTD sebagai monitoring, sedangkan penindakannya sendiri dari Satpol PP sebagai penegak perda. Ada aturan dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di sana ada sanksi pidananya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya (Mrz*)
“Hampir semua wilayah kami bisa sebutkan banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara,Tambelang dan Sukawangi,” kata Sumardi saat ditemui di Tambun Utara, Rabu (10/5/2023).
Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang saat malam hari
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihaknya berencana membentuk Tim Patroli Malem (Palem) bekerja sama dengan sejumlah instansi
“Karena kebanyakan masyarakat buang sampah sembarangan di malam hari. Kedepannya, kami akan bentuk Tim Palem bersama TNI Polri untuk memberikan pemahaman yang baik ke masyarakat,” ujarnya
Sepertinya namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar. Sejumlah petugas akan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi
“Kabupaten Bekasi masih berstatus darurat sampah di mana TPA Burangkeng sudah sangat overload diperparah dengan jumlah armada dan personel kami yang terbatas dan harus melayani masyarakat yang semakin banyak,” tutur Sumardi
Selain edukasi, tim juga akan menyosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan
“Kami UPTD sebagai monitoring, sedangkan penindakannya sendiri dari Satpol PP sebagai penegak perda. Ada aturan dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di sana ada sanksi pidananya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya (Mrz*)