Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kompak, Oknum Aparat TNI Polri Diduga Bekingi Aktivitas Ilegal Mining di Kolaka Utara

Sigerindo Sultra Kolaka Utara - Reclassering-RI Komisariat wilayah (Komwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan maraknya aktivis ilegal mining yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada tanggal 6 November 2023.

Ketua Komwil Sultra Recclassering-RI, Agus mengatakan, ada dugaan kegiatan ilegal mining yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan tersebut kata Agus sudah cukup lama berjalan namun tidak tersentuh oleh hukum sama sekali sehingga kemarin secara resmi kami melaporkan dugaan aktivitas tersebut

"Alhamdulih kemarin saya sudah melaporkan secara resmi di kejati sultra terkait aktivitas ilegal mening di Kolut dengan harapan Kejati Sultra segera memanggil para pelaku kejahatan di Kolaka Utara yang terlibat praktik ilegal tersebut," kata Agus kepada sejumlah awak media

Lanjut Agus mengatakan, dugaan pertambangan ilegal di Kolut tersebut sudah berjalan 3 (tiga) bulan dan tidak ada gangguan sama sekali dari aparat penegak hukum (APH), hal itu tidak mengherankan karena ternyata malah diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat

"Sepengetahuan kami sudah tiga bulan berjalan aktivitas ilegal mining di Kolut tersebut dan cek per cek, eee ternyata kuat aktivitas ilegal mining tersebut diduga kuat di bekingi oleh oknum aparat TNI dan oknum Polri. Dan buktinya sudah saya siapkan untuk diserahkan ke Kejati Sultra," jelasnya.

Masih kata Agus menjelaskan, aktivitas Ilegal mining di Kolaka Utara itu yakni di Batu Putih di Tanjung Berlian dan ada di eks PT. Pandu. Selain itu aktivitas ilegal mining lagi terdapat di Lasusua yakni PT Mining Maju (MM)

"Aktivitas yang ada di Tanjung Berlian dan eks PT. Pandu diduga dibekingi oknum Polisi, sedangkan aktivitas di Lasusua di PT MM dibekingi oleh oknum TNI," terang Agus

"Oknum Polisi diketahui berinisial AL, sedangkan
Oknum TNI inisial S yang bertugas di Korem 143 HO Kendari, dan AR yang bertugas di Koramil Lasusua. Saya heran juga, kok oknum aparat TNI dan Polri tersebut diduga kompak membekingi aktivitas ilegal mining di Kolut," heran Agus menambahkan

Untuk diketahui kata Agus, ada beberapa bukti stok file hasil produksi ilegal mining di PT. MM yang telah memuat ore, yaitu tongkang bermerek Elektra 28 dan Tugboat Manuel 28 telah memuat ore nikel melalui Jeti Kasmar Samudra Indonesia (KSI) di Sulaho, Kecamatan Lasusua, Sultra

Kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Batu Putih tersebut diduga keras menggunakan dokumen kuota penjualan ore nikkel/RKAB dari PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang tidak sesuai peruntukannya

"PT. AMIN diketahui memiliki IUP ditempat yang berbeda tepatnya di Kecamatan Tolala yang tidak produktif dan tidak melakukan eksplorasi namun memiliki kuota RKAB dari kementerian ESDM yang cukup besar, sehingga diduga leluasa memfasilitasi dokumen kepada para pelaku pertambangan ilegal di Tanjung Berlian dan di Eks PT. Pandu, serta di PT. MM," kata Agus

Salah satu bukti penjualan dokumen yang dilakukan oleh PT. AMIN lanjut Agus adalah bukti pengapalan pada tanggal 30 September 2023 menggunakan tongkang TB. Merah Putih 01 yang diduga keras memuat Ore Nickel hasil dari pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih namun didalam keterangan Surat Isin Berlayar (SIB) tercantum menggunakan Jety PT. AMIN di Tolala, sementara IUP PT. AMIN di Tolala diketahui tidak ada produksi Ore sehingga kami berkesimpulan bahwa Ore yang berasal dari Kecamtan Batu Putih seakan akan berasal dari IUP yang resmi dari PT. AMIN

Selain itu ada juga tongkang bermerek Elektra 28 dan Tugboat Manuel 28 pernah bersandar di Jeti Kasmar Samudra Indonesia (KSI) di Sulaho, Kecamatan Lasusua mengangkut ore nickel hasil dari tambang ilegal di PT MM

"Berdasarkan hasil Investigasi kami dilapangan, ada 2 (dua) Jety yang diduga tidak memiliki ijin tersus yakni jety Mandes dan jety Masalle yang digunakan untuk bersandar tongkang pemuat ore nikkel hasil produksi dari lahan koridor di Kecamatan Batu Putih," terangnya

"Hasil dari para pertambangan Ilegal mining di Kolut tersebut dimuat melalui Jety Kasmar Samudra Indonesia (KSI) di Desa Sulaho yang juga diduga merupakan Jety Ilegal. Jadi, atas perbuatan tersebut kami minta Kejati Sultra dapat mengusut tuntas praktik ilegal mining di Kolut tersebut," sambungnya

Ditempat berbeda, dikonfirmasi Kapolres Kolaka Utara melalui fia telepon dan aplikasi whatsappnya perihal tersebut, namun hingga berita ini tayang belum direspon atau dibalas. (IS/TIM)**
BERITA TERBARU