Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dinilai Lamban Dalam Bekerja, Kapolda Diminta Evaluasi Kinerja Dir Reskrimum Polda Sultra

Sigerindo Sultra Kendari --- Salah seorang warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Edi Sartono menyayangkan sikap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), yang dinilai Lamban dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen (surat). Hal tersebut dapat dilihat dari proses kinerja jajarannya dalam menangani perkara

Edi Sartono menyampaikan keluhnya tersebut bahwa pihaknya sangat menyanyangkan sikap Komandan atau Pimpinan Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, yang dinilai lamban dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen atau Surat

"Pada tanggal 30 Agustus 2023 yang lalu saya sudah melaporkan secara resmi perihal Pemalsuan Dokumen kepada Ditreskrimum Polda Sultra. Namun anehnya sampai sekarang ini laporan saya tersebut terkesan lambat laun untuk bergerak. Entah apa penyebabnya saya kurang mengerti. Padahal saya melaporkan sudah sesuai prosedur pada umumnya dalam peraturan untuk melaporkan jika ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri," ungkap Edi Sartono kepada awak media, Senin 4 Desember 2023

Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono menjelaskan, terkait mencuatnya terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/surat, berawal sejak mediasi tanah pada tanggal 5 Januari tahun 2022 lalu yang bertempat di Kelurahan Abeli Dalam antara pihak PT. Kendari Baruga Pratama (KBP) dengan Hasan, dan pihak keluarga almarhum Maruasa

Saat itu mediasi dipimpin langsung Lurah Abeli Dalam, Armin, S.Ip yang didampingi Kepala Saksi Pemerintahan Yanto, S.Si dan disaksikan sejumlah Tokoh dan Warga Abeli Dalam, pihak PT. KBP, Kuasa Hukum Hasan dan pihak keluarga Maruasa

"Pada tanggal 5 Januari 2022 lalu itu, mediasi sementara berlangsung, namun tiba-tiba sejumlah orang luar yakni, DG, TSRN, RSMN menguasai dan memperlihatkan sebuah kertas yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik Hasan yang diterbitkan tahun 2013 telah dibatalkan oleh mantan Lurah Abeli Dalam Yunus, S.Sos pada tahun 2015 lalu," kata Edi Sartono

Namun kertas yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan yang konon dibatalkan oleh mantan Lurah Abeli Dalam Yunus pada tahun 2015, telah dikuasai dan diperlihatkan oleh DG, TSRN, RSMN saat mediasi di Kelurahan Abeli Dalam tersebut menimbulkan kecurigaan untuk keabsahannya

"Kecurigaan besar saya adalah, mencuat Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan tersebut nanti tahun 2022, sementara diterbitkan Surat Pernyataan Pembatalan tersebut sejak tahun 2015. Selama ini dimana?. Kok tidak ada sama sekali informasi Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah orang tua saya pada tahun 2015 tersebut?. Dan kemudian lagi kecurigaan saya adalah Surat Pernyataan Pembatalan orang tua saya tersebut muncul setelah mantan Lurah Abeli Dalam pak Yunus Meninggal Dunia (MD) pada tahun 2019 lalu. Ditambah lagi denagn Tanda Tangan (TTD) almarhum Yunus. Ini jelas-jelas terdapat ketidak sesuaian, itu dapat saya buktikan. Memang sangat mencurigakan terkait Kertas yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah orang tua saya yang telah diperlihatkan oleh saudara DG, TSRN dan RSMN pasca mediasi itu. Saya minta pertanggungjawaban mereka," tegas Edi Sartono

Masih kata Edi Sartono menjelaskan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini, saya juga telah menyediakan bukti, surat, petunjuk untuk memudahkan penyidik dalam bekerja

"Jadi saya meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dit Reskrimum jangan takut untuk menaikkan status laporan saya tersebut. Karena memang apa yang sudah di perlihatkan pihak luar (DG, TSRN, RSMN) tersebut terindikasi palsu 1000 (seribu) persen," jelas Edi

"Sekali lagi saya tekankan bahwa, kertas yang diperlihatkan oleh pihak luar tersebut, itu hanya akal-akalan saja alias by desain semata. Itu untuk kepentingan kelompok dan pribadinya. Karena arsip dan nomor registrasi surat pada buku register/buku agenda saat dicari di Kelurahan Abeli Dalam yang di perlihatkan oleh DG, TSRN dan RSMN, arsip Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik bidang Tanah atas Hasan tersebut tidak terdapat di Kelurahan Abeli Dalam. Nanti pi sekarang bermasalah baru ada itu surat Pembatalan. Jadi pihak kepolisian bongkar ini semua permasalahannya. Disini ada indikasi mafia ini," pinta Edi Sartono menambahkan

Lanjut Edi menjelaskan, jika memang ada Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan, mestinya arsip dan nomor registrasi terdapat di buku register/buku keluar masuk Kelurahan Abeli Dalam. Dan yang berhak memegang arsip tersebut adalah pihak kelurahan bukan orang luar

"Katakan salah jika ada yang salah dalam perkara ini dan katakan benar kepada yang benar. Kami sangat berharap dan menantikan kinerja kepolisian yang profesional dalam menangani perkara ini. Namun jika Dir Reskrimum Polda Sultra tidak mampu mengungkap skandal mafia ini maka sudah sangat benar jikalau Dit Reskrimum Polda Sultra harus segera dievaluasi dan dicopot. Karena sudah 3 (tiga) bulan laporan saya tersebut belum ada kejelasan," tutup Edi Sartono (IS)**
BERITA TERBARU