Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Polda Lampung Disinyalir Kangkangi Peraturan Kapolri No Pol : 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri

Sigerindo Tanggamus ---Bermula dari adanya seorang warga tokoh masyarakat adat marga Buay Belunguh Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus berinisial (HB) kedatangn tamu tak di kenal dengan menggunakan tiga unit kendraan roda empat. Senin (5/2/24) sekira pukul 02 : 00 WiB

Setibanya di halaman kediaman turun dari mobil terlihat segerombolan orang tidak dikenal, peria betubuh tegap berpakai preman langsung menuju pendopo rumah HB dan di sambut langsung oleh HB, selaku tuan rumah dengan ramah

Setelah menyapa salah satu dari gerombolan menayakan apakah betul ini kediaman Bapak Hasan Basri. "Selamat Sore,,,!, apakah betul ini di kediama Bapak Hasan Basri,,?. Ya Betul, saya sendiri. ungkap HB menuturkan

Selanjutnya gerombolan menuturkan bahwa pihaknya dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bertujuan untuk menggeledah rumah HB, dalam rangka mengumpulkan data dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung (16/6/23) tentang dugaan pencurian getah karet ex PT. Tanggamus Indah atas nama pelapor bernama Junaidi

"Izin kami dari Kepolisian Daerah Lampung bertujuan untuk menggeledah rumah Pak HB, terkai Laporan Polisi Nomor : LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung". terang HB

Sempat terbesit dalam hati HB untuk menayakan Surat Perintah Penggeledahan " Ma'af Bapak boleh saya lihat surat perintah tugas untuk menggeladah rumah saya". namun gerombolan tidak menghiraukan apalagi menunjukkan permintaan HB dan langsung menuju kamar khusus peristihatan HB

Dirundung kaget panik dan bingun, HB hanya bisa pasrah diam seribu bahasa, dalam hati ini benar Polisi apa Pereman yang hanya mengaku menggunakan logo dan nama kepolsian daerah lampung, serta menyaksikan gerombolan penggeladahan berlangsun. Dalam penggelahan gerombolan membawa beberpa dokumen berharga milik HB

Atas kejadian ini HB merasa di zolimi dan rampok secara terang-terangan oleh gerombolan oknum yang mengatas namakan Polisi Daerah Lampung, karena salah satu barang berharga yang tidak bisa di ukur dengan materi berupa Surat Tugas Adat dan Stempel atas nama Jajaran Jakhu Suku Adat Marga Buway Belunguh

Di tempat terpisah Azhari, S.H.M.M. selaku wakil ketua team pelaksaan harian adat marga Buway Belunguh merasa kecewa atas tindakan semena -mena mengatas namakan Polda Lampung untuk melengkapi data pengaduan oleh oknum ex PT Tanggamus Indah yang bernama Junaidi

"Kami atas nama Team Adat merasa kecewa atas ulah tindakan oknum team pencari fakta Polda Lampung dalam penanganan perkara nomor : LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung, atas dugaan pencurian getah karet ex PT. Tanggamus Indah"

" Polri sebagai Institusi pelayan, pelindung, pengayom dan penegakan hukum di negara kesatuan republik Indonesia untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyaraktat seharus tau dan mendalami apa itu ex PT.Tanggamus Indah, darima asal muasalnya, bagai mana keabsahan dokumetasi dan kepatuhan selaku pengusaha tentang tunggakan pajak, siapa itu Junaidi dan mengapa masyarakat adat mengusai lahan PT. Tanggamus Indah". jelas Azhari

Azhari menambahkan "Dengan merujuk tata cara petunjuk pelaksanaan dan tehnis pengeledahan memang salah satu kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian selaku penegak hukum dalam upaya pelengkapan data penyidikan, tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)"

"Di dalam peraturan di terngkan penyidik yang akan menggeledah rumah harus menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, serta menunjukkan surat perintah penggeledahan dan tanda pengenal juga disaksikan dua orang saksi"

"Jika pemilik rumah tidak brrkenan atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua pemangku dan dua orang saksi yang merupakan warga sekitar, menyampai berita acara dan turunannya kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan rumah di lakukan"

"Cara penggeledahan rumah diatur lebih detail dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri"

"Maka daripada itu Oknum yang mengatas namakan Polda Lampung dalam pelaksanaan penggeledahan kediaman HB, disinyalir Kangkangi Peraturan Kapolri No Pol : 7 Tahun 2006 Tentang Kede Etik Profesi Polri".(HEL)
BERITA TERBARU