Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rebutan Penumpang Berujung Penganiayaan antara Sopir Angkot

Sigerindo Pringsewu - Gegara rebutan penumpang Sul (45), sopir angkot Asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus tega menganiaya dan meludahi rekannya sesama sopir angkot, HB (56) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Akibat perbuatanya tersebut kini Sul ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji Mapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bahwa peritiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 06.45 Wib di jalan Iman Bonjol Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk Pringsewu

Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu rebutan penumpang. “Pelaku yang kesal kemudian mengejar dan menghadang mobil korban, setelah itu pelaku turun lalu memukul wajah korban,” ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (3/4/2024) siang

Selain memukul, kata Rohmadi, pelaku juga sempat meludahi wajah pelaku sebanyak dua kali dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi sembari mengumpat korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku korban kemudian melaporkan peritiwa tersebut ke pihak kepolisian

kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan korban Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. “Tersangka Sul kita amankan dirumahnya pada Selasa, 02 April 2024 sekira jam 02.30 WIB, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” jelasnya

kapolsek menyebut, motif tersangka Sul tega menganiaya korban lantaran kesal rebutan penumpang. “korban sering menyerobot calon penumpangnya sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban,” bebernya

lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka Sul di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara." Tutupnya (*/@R)
BERITA TERBARU