Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dinilai Tak Patuhi Permendagri, LGI Sumsel Kecam Lapor Inspektorat Muba

Sigerindo.Musi Banyuasin - Inspektorat Musi Banyuasin, seakan gagal menjalankan perintah peraturan perundangan, dengan tidak menyampaikan hasil tindak lanjut hasil pengawasan, Pertimbangan atas terbitnya Permendagri No.73/2020, dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa, seolah sulit dicapai

Hal ini disampaikan Ketua DPW LSM LGI, Sumsel, Al Anshor, SH, yang menilai Inspektorat Muba tidak transparan dan sangat lamban, menangani permasalahan pengelolaan keuangan Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko

“Ini sebatas, Keuangan Desa inspektorat seakan belarut-larut, dan terus menutupi, bukannya hasil laporan pengawasan keuangan desa ini seharusnya sudah disampaikan pada maret lalu, dan 60 hari kalender setelah sudah ada hasil tindak lanjut, lalu bagaimana Inspektorat melakukan pengawasan pengelolaan keuangan setiap OPD?,” terangnya

Sesuai dengan Permendagri No.73/2020, pihak Inspektorat Muba sudah melakukan Pemeriksaan Investigatif dimana proses ini untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya

“Pengawasan keuangan desa Sako Suban Kec. Batanghari Leko sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan telah memperoleh potensi kerugian Negara, dimana diketahui pekerjaan proyek tersebut hanya terlaksana 40 persen, namun telah dilakukan pencairan 100 persen, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat diterima oleh masyarakat,” tambahnya

Pengawasan yang telah dilakukan pihak Inspektorat ini sendiri wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, dimana dengan terang terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan Keuangan Desa dan Masyarakat secara langsung tidak dapat menikmati

Sesuai jadwal APIP harus menyampaikan Ikhtisar hasil pengawasan pengelolaan keuangan Desa paling lama minggu kedua bulan maret atas hasil pengawasan tahun sebelumnya, sementara tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama 60 hari kalender sejak laporan hasil pengawasan diterima, atau sekira di bulan juni sudah ada laporan hasil pengawasan

“Dalam hal hasil laporan pengawasan keuangan desa yang tidak ditindaklanjuti, pihak Inspektorat sendiri bisa dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Anshor

Konfirmasi kami terakhir kesalah satu APH, yakni Kejakasaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin belum menerima Ikhtisar Hasil Pengawasan dan Tindaklanjuti dari Pihak Inspektorat Muba

“Kami mengecam akan melaporkan Pihak Inspektorat, jika tindaklanjut hasil pemeriksaan tidak segera disampaikan kepada Pihak APH, dan perlu kami ingatkan kembali hasil tindak lanjut berupa pengembalian keuangan tidak dapat menghapus perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan,” tegasnya.(Iwan)






BalasTeruskan


Tambahkan reaksi


















BERITA TERBARU