Berkolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Wagub Jihan Gerakkan Aksi Nyata Pantai Mutun dan Pulau Tangkil Pesawaran
Sigerindo Pesawaran -- Luar Biasa Wagub Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih di kawasan wisata pesisir Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Pesawaran, Jumat 11/4/25
Aksi ini libatkan langsung komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat penggiat lingkungan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”
Juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan ini merespons meningkatnya jumlah pengunjung di objek-objek wisata selama momentum libur Idul Fitri, yang berdampak pada tingginya volume sampah. Pemerintah Provinsi Lampung memandang hal ini sebagai tantangan serius yang harus dihadapi secara kolaboratif agar kawasan wisata tetap lestari dan nyaman
“Setiap momentum liburan, seperti Idulfitri, menjadi potensi ekonomi yang besar. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah. Hal ini perlu kita antisipasi secara bersama,” kata Wagub Lampung Jihan Nurlela
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kegiatan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026. Roadmap tersebut mendorong terjadinya transformasi perilaku masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah, yaitu: memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan hari ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata,” tegas Jihan
Seperti diketahui, sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik
Pemprov Lampung mengimbau agar dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan. Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung pungkasnya (*)
Aksi ini libatkan langsung komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat penggiat lingkungan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”
Juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan ini merespons meningkatnya jumlah pengunjung di objek-objek wisata selama momentum libur Idul Fitri, yang berdampak pada tingginya volume sampah. Pemerintah Provinsi Lampung memandang hal ini sebagai tantangan serius yang harus dihadapi secara kolaboratif agar kawasan wisata tetap lestari dan nyaman
“Setiap momentum liburan, seperti Idulfitri, menjadi potensi ekonomi yang besar. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah. Hal ini perlu kita antisipasi secara bersama,” kata Wagub Lampung Jihan Nurlela
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kegiatan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026. Roadmap tersebut mendorong terjadinya transformasi perilaku masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah, yaitu: memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan hari ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata,” tegas Jihan
Seperti diketahui, sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik
Pemprov Lampung mengimbau agar dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan. Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung pungkasnya (*)