Diduga Kepalo Tiyuh Karta Mar-Up DD 2024 Pembuatan Patok
Sigerindo Tulang Bawang Barat -- Program pekerjaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), terindikasi dugaan Mark-up untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam memperkaya diri sendiri dan kelompok
Hal tersebut, Berdasarkan hasil investigasi Tim awak media dilapangan pada Jum’at 09 Mei 2025 yang berfungsi sebagai kontrol sosial, ditemukan adanya Pekerjaan Pembangunan di tahun 2024 yang menggunakan dana desa (DD) di Tiyuh Karta yang diduga menjadi ajang korupsi dan mark-up anggaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014, Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan
Beberapa orang masyarakat yang dikonfirmasi awak media dilapangan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan adanya dugaan kejanggalan dalam pembangunan Patok tersebut dengan biaya cukup Fantastis. Namun melibatkan swadaya aparatur setempat sebagai pekerjanya. Hanya memperperkerjakan 1 sampai 2 tukang, selebihnya dikerjakan aparatur
"Pengerjaan patok itu di tahun 2024 mas. Itu pak Kepalo hanya menyewa jasa pekerja tukang kurang lebih 2 orang, selebihnya aparatur yang ikut memperkerjakan pembuatan sampai proses pemasangan patok di Tiyuh Karta," ujarnya
Pasalnya saat di tanyakan terkait anggaran pembuatan patok, (H) menyampaikan kurang paham dan dari pihak sekdes maupun bendahara kurang terbuka atas anggaran di setiap kegiatan dan pembangunan di desa
"Kalo soal berapa anggaran pembuatan patok, saya kurang tau mas. Karena dari Sekretaris Desa dan bendahara memang tidak pernah terbuka serta transparansi terkait alokasi biaya di setiap pembagunan di Tiyuh Karta ini," Cetusnya
Murad selaku Juru Tulis Tiyuh Karta saat ditemui awak media mengatakan, pembuatan patok di Tiyuh Karta di anggarkan dua tahap
"Tahap satu angaran 28 juata dan sudah terealisasi 500 patok yang pakai paralon dan angaran tahap kedua nya cuma pakai cetakan tanpa ada paralon angaran 65 juta 20200 patok yang tanpa paralon," Jelas dia
Indikasi Dugaan Mark-Up dalam pekerjaan pembangunan di Tiyuh Karta yang menggunakan dana desa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana, bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara
Pantauan awak media di lapangan, patok yang terpasang sudah banyak yang rusak, patah dan lepas.
Dengan Terbitnya pemberitaan awak media ini ke publik, agar kiranya pihak Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memeriksa dan menindaklanjuti penggunaan dana Tiyuh Karta atas indikasi dugaan mark’up dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan uang Negara (Robert)