Inspektorat SBB Periksa Dana Desa Luhu: Warga Desak Transparansi dan Tegakkan Hukum
Sigerindo Maluku -- Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendatangi Desa Luhu, Kecamatan Huamual dalam rangka melakukan Pemeriksaan terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jumat 16 Mei 2025. Kedatangan Inspektorat tersebut mendapatkan apresiasi, namun masyarakat menegaskan jangan ada permainan, dan jangan menutupi jika terindikasi adanya penyimpangan
Diketahui, selama kurun waktu 2021–2024, pengelolaan keuangan desa di Luhu menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah program fiktif, pengadaan yang tak pernah terealisasi, pembangunan yang mangkrak, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga direkayasa menjadi sorotan tajam masyarakat
Data yang telah dikumpulkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi sipil menunjukkan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis
"Kami menyambut baik pemeriksaan ini, tapi jangan sekedar formalitas. Kami meminta dengan tegas agar Inspektorat tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang selama ini mengelola anggaran desa. Ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat dan masa depan desa kami," ujar salah satu warga Luhu yang turut aktif dalam pengawasan masyarakat
Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam struktur pemerintahan desa tercatat menjabat dalam berbagai periode, di antaranya: N.P., A.G.K. (2017 dan 2022), J.K. (2019–2020), U.P. (2020), M.Y.P. (2022), S. (2022), A.K.W. (Kaur Pembangunan), A.H. (Bendahara dan Sekretaris Desa), I.W. (Ketua BPD)
Pada kesempatan tersebut, Masyarakat mendesak agar hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat dipublikasikan secara terbuka dan dilaporkan secara transparan kepada publik
"Jika ditemukan bukti penyimpangan, maka harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, untuk proses hukum yang adil dan tuntas," pintanya
"Ini bukan sekadar uang, ini kepercayaan publik yang dilukai. Jika dibiarkan, maka korupsi akan terus menjalar sampai ke akar desa. Maka pemeriksaan ini harus jujur, tegas, dan tanpa kompromi," tambah salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil yang turut mengawal proses ini
Rakyat Desa Luhu berharap, langkah awal ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas, serta menciptakan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan kewenangan. (TIM)
Diketahui, selama kurun waktu 2021–2024, pengelolaan keuangan desa di Luhu menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah program fiktif, pengadaan yang tak pernah terealisasi, pembangunan yang mangkrak, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga direkayasa menjadi sorotan tajam masyarakat
Data yang telah dikumpulkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi sipil menunjukkan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis
"Kami menyambut baik pemeriksaan ini, tapi jangan sekedar formalitas. Kami meminta dengan tegas agar Inspektorat tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang selama ini mengelola anggaran desa. Ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat dan masa depan desa kami," ujar salah satu warga Luhu yang turut aktif dalam pengawasan masyarakat
Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam struktur pemerintahan desa tercatat menjabat dalam berbagai periode, di antaranya: N.P., A.G.K. (2017 dan 2022), J.K. (2019–2020), U.P. (2020), M.Y.P. (2022), S. (2022), A.K.W. (Kaur Pembangunan), A.H. (Bendahara dan Sekretaris Desa), I.W. (Ketua BPD)
Pada kesempatan tersebut, Masyarakat mendesak agar hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat dipublikasikan secara terbuka dan dilaporkan secara transparan kepada publik
"Jika ditemukan bukti penyimpangan, maka harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, untuk proses hukum yang adil dan tuntas," pintanya
"Ini bukan sekadar uang, ini kepercayaan publik yang dilukai. Jika dibiarkan, maka korupsi akan terus menjalar sampai ke akar desa. Maka pemeriksaan ini harus jujur, tegas, dan tanpa kompromi," tambah salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil yang turut mengawal proses ini
Rakyat Desa Luhu berharap, langkah awal ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas, serta menciptakan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan kewenangan. (TIM)