Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2020, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Desa Akuntabel
Sigerindo Lampung Selatan -- Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 bagi seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan.
Acara tersebut dibuka langsung Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa 6/5/25
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, melaporkan, sosialisasi tersebut akan diberikan kepada kepala desa dan bendahara desa dari 256 desa dan 4 kelurahan dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan
“Hari ini kita laksanakan untuk kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya seluruh desa dari 17 kecamatan juga akan diberikan sosialisasi tentang Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 ini secara bertahap,” kata Anton Carmana tersebut
Ditempat yang sama dalam kesempatan itu, Anton Carmana juga menekankan terkait aspek perpajakan yang menjadi bagian penting dalam pengawasan keuangan daerah
"Ke depan, kami berharap tidak ada lagi SPj yang belum disusun atau pajak terkait kegiatan fisik yang belum dibayarkan. Diharapkan desa-desa yang akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat pada bulan depan sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya," ujar Anton
Sementara itu Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan, kegiatan itu merupakan langkah awal yang strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen semua pihak dalam pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, Bupati Egi menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kecamatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang tepat dan efisien.
Sebab menurutnya, apabila Dana Desa (DD) dikelola dengan baik, maka akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa.
"Jika (DD) dikelola dengan baik, maka keuangan desa akan menjadi aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Outputnya akan terlihat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Lamsel Egi
Melalui sosialisasi Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal tegasnya (*)
Acara tersebut dibuka langsung Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa 6/5/25
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, melaporkan, sosialisasi tersebut akan diberikan kepada kepala desa dan bendahara desa dari 256 desa dan 4 kelurahan dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan
“Hari ini kita laksanakan untuk kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya seluruh desa dari 17 kecamatan juga akan diberikan sosialisasi tentang Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 ini secara bertahap,” kata Anton Carmana tersebut
Ditempat yang sama dalam kesempatan itu, Anton Carmana juga menekankan terkait aspek perpajakan yang menjadi bagian penting dalam pengawasan keuangan daerah
"Ke depan, kami berharap tidak ada lagi SPj yang belum disusun atau pajak terkait kegiatan fisik yang belum dibayarkan. Diharapkan desa-desa yang akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat pada bulan depan sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya," ujar Anton
Sementara itu Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan, kegiatan itu merupakan langkah awal yang strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen semua pihak dalam pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, Bupati Egi menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kecamatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang tepat dan efisien.
Sebab menurutnya, apabila Dana Desa (DD) dikelola dengan baik, maka akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa.
"Jika (DD) dikelola dengan baik, maka keuangan desa akan menjadi aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Outputnya akan terlihat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Lamsel Egi
Melalui sosialisasi Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal tegasnya (*)