DPRK Abdya selenggarakan RDPU dengan Warga Rukun Dame dan PT LKT
Sigerindo Aceh Barat Daya --Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya selenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Warga Desa Rukun Dame, Kecamatan Babah Rot dengan PT Louser Karya Tambang (LKT) di aula gedung DPRK setempat
Acara di pimpin oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi bersama jajaran anggota dewan lainnya dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Abdya. Pada Kamis, 12 Juni 2025
Adapun hasil kesepakatan tertuang pada Nomor surat 170/65, perihal Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi. dan telah setujui di Blangpidie, pada tanggal 12 Juni 2025. Tertuju kepada Yth, Direktur PT. LOUSER KARYA TAMBANG (LKT) di Kecamatan Babahrot.
Berhubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Barat Daya bersama PT. LKT dan Masyarakat Rukon Dame yang dihadiri oleh Forkompimda, Muspika Kec. Babahrot, Manajemen PT. LKT serta Aparatur dan Masyarakat Gampong Rukon Dame Kec. Babahrot bertempat di Gedung DPRK Aceh Barat Daya
Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang berlangsung dari pukul 09.30 wib s.d pukul 15.30 wib para pihak sudah didengar keterangan dan pendapatnya masing-masing dan kami berkesimpulan serta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut
1. Pihak PT. Louser Karya Tambang berkewajiban menindaklanjuti dan merealisasikan 10 (sepuluh) tuntutan masyarakat Gampong Rukon Dame dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera mengikut sertakan pemerintahan gampong serta masyarakat dalam merealisasikan 10 (sepuluh) tuntutan dimaksud
2. Pihak PT. Louser Karya Tambang segera memindahkan tempat ibadah ke dalam rumah pimpinan dan atau ditempatkan didalam ruangan/kamar pimpinan yang fisik tempat ibadah tidak berada diluar ruangan guna menjaga kearifan lokal masyarakat setempat (diberikan waktu sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 tempat ibadah tersebut sudah dipindahkan dan tidak ada lagi yang berada di luar ruangan)
3. Pihak PT. Louser Karya Tambang dimintakan agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan selalu bersosialisasi dengan masyarakat khususnya. masyarakat gampong disekitar pertambangan dan masyarakat kecamatan babahrot pada umumnya
4. Pihak PT. Louser Karya Tambang dimintakan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk menyahuti dan merealisasikan tuntutan masyarakat Gampong Rukon Dame Kecamatan Babahrot sebagai pegangan masyarakat Gampong Rukon Dame Kecamatan Babahrot
5. Kami mengharapkan kepada Pihak PT. Louser Karya Tambang agar dapat menjaga kenyamanan dan kearifan lokal masyarakat setempat sehingga tidak terjadi lagi hal-hal serupa di kemudian hari
Demikian Rekomendasi ini diberikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari terjadi pelanggaran hukum, maka akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kerja Kabupaten Aceh Barat Daya
Mengenai 10 tuntutan masyarakat, pihak media pada Jumat, 13 Juni 2025, mencoba untuk mengkonfirmasi tokoh atau aparatur Gampong Rukun Dame, jawaban dari Keuchik Gampong Rukun Dame, Mustafik menyebutkan beberapa poin yaitu
Poin pertama, pihak perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang di alirkan melalui sungai, sesuai UU PPLH yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
"Poin kedua, dia menyebutkan pihak perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat gampong rukoen damee, dan ketiga pihak PT. LKT wajib mengganti rugi taman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam pasal 87 UU PPLH." Kata Keuchik Rukun Dame, Mustafik
Selanjutnya poin ke empat, pihak perusahaan wajib memberikan CSR kepada gampong rukoen damee, sesusai undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas(PT) UUPT khususnya pasal 74 UUPT, dan yang Kelima, jalan desa yang di rusak oleh PT harus diperbaiki seperti semula dan PT tidak boleh menggunakan akses jalan desa untuk aktivitas PT
Keenam, pihak perusahaan wajib memperkerjakan warga desa rukoen damee 50% dari tenaga kerja diperusahaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2):Penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha
"Ketujuh, pihak perusahaan PT LKT harus mengangkat warga desa rukoen damee untuk humas PT LKT. Kedelapan pihak perusahaan harus terbuka informasi oprasional tentang PT LKT masyarakat Rukoen damee." Tegasnya
Poin kesembilan, masyarakat mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Dia menambahkan, peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya. Secara umum, pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dukungan dari masyarakat sekitar, dan rekomendasi dari lembaga terkait
Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah, tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibandingkan dengan regulasi nasional
"Dan poin terakhir yaitu kesepuluh, pihak Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukoen Dame" Pungkasnya Mustafik (HD)
Acara di pimpin oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi bersama jajaran anggota dewan lainnya dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Abdya. Pada Kamis, 12 Juni 2025
Adapun hasil kesepakatan tertuang pada Nomor surat 170/65, perihal Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi. dan telah setujui di Blangpidie, pada tanggal 12 Juni 2025. Tertuju kepada Yth, Direktur PT. LOUSER KARYA TAMBANG (LKT) di Kecamatan Babahrot.
Berhubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Barat Daya bersama PT. LKT dan Masyarakat Rukon Dame yang dihadiri oleh Forkompimda, Muspika Kec. Babahrot, Manajemen PT. LKT serta Aparatur dan Masyarakat Gampong Rukon Dame Kec. Babahrot bertempat di Gedung DPRK Aceh Barat Daya
Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang berlangsung dari pukul 09.30 wib s.d pukul 15.30 wib para pihak sudah didengar keterangan dan pendapatnya masing-masing dan kami berkesimpulan serta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut
1. Pihak PT. Louser Karya Tambang berkewajiban menindaklanjuti dan merealisasikan 10 (sepuluh) tuntutan masyarakat Gampong Rukon Dame dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera mengikut sertakan pemerintahan gampong serta masyarakat dalam merealisasikan 10 (sepuluh) tuntutan dimaksud
2. Pihak PT. Louser Karya Tambang segera memindahkan tempat ibadah ke dalam rumah pimpinan dan atau ditempatkan didalam ruangan/kamar pimpinan yang fisik tempat ibadah tidak berada diluar ruangan guna menjaga kearifan lokal masyarakat setempat (diberikan waktu sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 tempat ibadah tersebut sudah dipindahkan dan tidak ada lagi yang berada di luar ruangan)
3. Pihak PT. Louser Karya Tambang dimintakan agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan selalu bersosialisasi dengan masyarakat khususnya. masyarakat gampong disekitar pertambangan dan masyarakat kecamatan babahrot pada umumnya
4. Pihak PT. Louser Karya Tambang dimintakan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk menyahuti dan merealisasikan tuntutan masyarakat Gampong Rukon Dame Kecamatan Babahrot sebagai pegangan masyarakat Gampong Rukon Dame Kecamatan Babahrot
5. Kami mengharapkan kepada Pihak PT. Louser Karya Tambang agar dapat menjaga kenyamanan dan kearifan lokal masyarakat setempat sehingga tidak terjadi lagi hal-hal serupa di kemudian hari
Demikian Rekomendasi ini diberikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari terjadi pelanggaran hukum, maka akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kerja Kabupaten Aceh Barat Daya
Mengenai 10 tuntutan masyarakat, pihak media pada Jumat, 13 Juni 2025, mencoba untuk mengkonfirmasi tokoh atau aparatur Gampong Rukun Dame, jawaban dari Keuchik Gampong Rukun Dame, Mustafik menyebutkan beberapa poin yaitu
Poin pertama, pihak perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang di alirkan melalui sungai, sesuai UU PPLH yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
"Poin kedua, dia menyebutkan pihak perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat gampong rukoen damee, dan ketiga pihak PT. LKT wajib mengganti rugi taman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam pasal 87 UU PPLH." Kata Keuchik Rukun Dame, Mustafik
Selanjutnya poin ke empat, pihak perusahaan wajib memberikan CSR kepada gampong rukoen damee, sesusai undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas(PT) UUPT khususnya pasal 74 UUPT, dan yang Kelima, jalan desa yang di rusak oleh PT harus diperbaiki seperti semula dan PT tidak boleh menggunakan akses jalan desa untuk aktivitas PT
Keenam, pihak perusahaan wajib memperkerjakan warga desa rukoen damee 50% dari tenaga kerja diperusahaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2):Penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha
"Ketujuh, pihak perusahaan PT LKT harus mengangkat warga desa rukoen damee untuk humas PT LKT. Kedelapan pihak perusahaan harus terbuka informasi oprasional tentang PT LKT masyarakat Rukoen damee." Tegasnya
Poin kesembilan, masyarakat mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Dia menambahkan, peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya. Secara umum, pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dukungan dari masyarakat sekitar, dan rekomendasi dari lembaga terkait
Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah, tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibandingkan dengan regulasi nasional
"Dan poin terakhir yaitu kesepuluh, pihak Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukoen Dame" Pungkasnya Mustafik (HD)