Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

H.Bambang Imam Santoso Wali Kota Metro, Bambang minta aparatur terus evaluasi pelayanan publik agar lebih baik lagi

Sigerindo Metro -- Terobosan Nyata Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi perangkat daerah dan unit pelayanan publik di lingkungan Pemkot Metro tahun 2025 di Aula Pemkot Metro, Senin 02/06/25

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan reformasi birokrasi

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan berbagai dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012, serta Peraturan Wali Kota Metro Nomor 35 Tahun 2024 tentang pedoman evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan publik

Sementara itu dalam sambutannya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menekankan bahwa paradigma pelayanan publik telah berubah, di mana masyarakat kini menjadi pusat dalam penyelenggaraan pelayanan dan pemerintahan. Ia menyebut bahwa kecepatan, kemudahan, dan transparansi menjadi tuntutan yang harus dijawab pemerintah

“Pelayanan publik adalah wujud nyata reformasi birokrasi. Untuk itu, layanan harus selalu responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu membangun kepercayaan publik,” ujar Bambang Wali Kota Metro

Bambang meminta untuk tidak berpuas diri dan terus melakukan evaluasi serta pembenahan pelayanan secara berkelanjutan agar kualitas layanan publik semakin prima dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Metro

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, turut hadir dan memberikan arahan mengenai pentingnya pelayanan publik yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Fungsi utama kehadiran negara dan pemerintahannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini saya sekadar mengingatkan kembali bahwa tugas kita bukan hanya menerima dan meningkatkan laporan masyarakat, tetapi juga mencegah maladministrasi,” ujar Nur Rakhman.

Ia menambahkan bahwa saat ini pelayanan publik tidak cukup hanya dengan memiliki Standar Operasional Prosedur atau standar tertulis agar dapat diimplementasikan dan dikomunikasikan dengan baik dalam pelayanan sehari-hari.

“Kita tidak lagi bicara hanya soal kepatuhan terhadap standar, tetapi bagaimana pelayanan itu bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kita hadir dan melayani karena memang itu tugas kita, dan bagaimana kemudian itu bisa dilakukan dengan kualitas terbaik,” tegasnya

Dirinya juga mengapresiasi kinerja Kota Metro dalam beberapa tahun terakhir, yang menurutnya telah menunjukkan peningkatan signifikan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penilaian bukanlah tujuan akhir

“Penilaian bukan hanya untuk kontrol, tapi untuk memperbaiki kualitas pelayanan di OPD, puskesmas, dan instansi lain. Maka terlepas ada penilaian atau tidak, mari kita tetap berkomitmen memperbaiki layanan publik secara konsisten,” tuturnya

Dalam acara tersebut, Wali Kota Metro juga menyerahkan penghargaan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2024. Berdasarkan SK Wali Kota Metro Nomor 000.8.3.4-146 Tahun 2025, tiga unit pelayanan publik dengan skor tertinggi adalah Kecamatan Metro Pusat dengan Indeks 4,66 (Kategori A/Prima),Kecamatan Metro Timur dengan Indeks 3,64 (Kategori B/Baik),dan Kelurahan Purwo Asri dengan Indeks 3,27 (Kategori B/Baik)

Kota Metro juga mendapat apresiasi nasional atas capaian pelayanan publik tahun 2024. Kementerian PANRB mencatat Kota Metro memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 4,6 (kategori Prima). Sementara itu, penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI terhadap enam unit kerja di Kota Metro menghasilkan nilai 97,21 (Zona Hijau), menempatkan Metro di peringkat 14 nasional dan peringkat 1 di Provinsi Lampung tandasnya (Rilis/Toni)
BERITA TERBARU