PT Tripatra Project Medco Suban Dinilai Zolimi Karyawannya, Diduga Tak Di-daftarkan Ke BPJS Ketenaga Kerjaan
Sigerindo.Musi Banyuasin – PT Tripatra salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang migas yang beroperasi di Kecamatan Sanga Desa , Kabupaten Musi Banyuasin
Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini berdasarkan surat kontrak kerja karyawan lokal dimana karyawan juga tidak didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan
Informasi yang kami dapatkan dari salah satu karyawan yang tidak ingin menyebutkan namanya, Ia pun mengherankan sekelas PT Tripatra yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal Tripatra merupakan Pendoor PT. Medco sudah bertahun-tahun produksi dan menjual Migas, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya
“padahal Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja di tambang itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” katanya
Dengan demikian cukup menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS
Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya
Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggunng jawab Tripatra terhadap karyawannya.
Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.
Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Selain itu dia juga berharap adanya perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan Musi Banyuasin untuk melakukan kunjungan dan himbauan dan memberikan sanksi jika ditemukan adanya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya ke BPJS ketenagakerjaan
“Dinas Ketenagakerjaan, harus peka terhadap nasib pekerja kita di Tripatra guna menjamin keselamatan dan keamanan para Karyawannya," tandasnya
Sementara itu Project Manager Tripatra Riki saat di konfirmasi via Whashap hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan. ( Iwan / Tim )
Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini berdasarkan surat kontrak kerja karyawan lokal dimana karyawan juga tidak didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan
Informasi yang kami dapatkan dari salah satu karyawan yang tidak ingin menyebutkan namanya, Ia pun mengherankan sekelas PT Tripatra yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal Tripatra merupakan Pendoor PT. Medco sudah bertahun-tahun produksi dan menjual Migas, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya
“padahal Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja di tambang itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” katanya
Dengan demikian cukup menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS
Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya
Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggunng jawab Tripatra terhadap karyawannya.
Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.
Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Selain itu dia juga berharap adanya perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan Musi Banyuasin untuk melakukan kunjungan dan himbauan dan memberikan sanksi jika ditemukan adanya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya ke BPJS ketenagakerjaan
“Dinas Ketenagakerjaan, harus peka terhadap nasib pekerja kita di Tripatra guna menjamin keselamatan dan keamanan para Karyawannya," tandasnya
Sementara itu Project Manager Tripatra Riki saat di konfirmasi via Whashap hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan. ( Iwan / Tim )