Dengan Dalih, Tidak Ada Larangan Ketua BPD Desa Bintiale Jabat Manager Area PT. Putra Dayung Bersaudara
Sigerindo.Musi Banyuasin - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Ini adalah bagian dari tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), tentunya sangat penting demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun lain halnya dengan ketua BPD Desa Bintiale, yang memiliki aktifitas lainnya di perusahaan dan menjabat Manager Area ( MA) PT. Putra Dayung Bersaudara, bahkan kesehariannya dihabiskan di perusahaan tersebut yang berjarak puluhan kilo meter dari desanya, dengan demikian tentunya aktifitas dan fungsinya sebagai ketua BPD tidak dijalankan secara maksimal.
Secara aturan mungkin tidak ada larangan namun, dengan catatan jika aktifitas lainnya tidak mengganggu tufoksi dan tanggung jawabnya sebagai ketua BPD Desa Bintiale Kecamatan Batanghari Leko.
Plt Kepala Dinas PMD Ali Badri, melalui Kabid Pemdes Fitriadi saat dimintai tanggapan terkait adanya jabatan lain dari ketua BPD Desa Bintiale Kecamatan Batanghari Leko Jufriansyah yang juga menjabat sebagai Manager Area (MA) PT.Putra Dayung Bersaudara mengatakan bahwa tidak ada larangan Ketua BPD untuk bekerja di perusahaan.
" Ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang ada," Ucap Fitriadi
Senada disampaikan Camat Batanghari Leko Jusrijal melalui Kasi PPDK Kecamatan Batanghari Leko saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan mengatakan terkait dengan ketua BPD desa bintiale tidak ada larangan untuk bekerja di perusahaan asal tidak bertentangan dengan Undang Undang Pasal 64 dan Permendagri Pasal 26.
," tidak ada larangan dan dan sudah diatur dalam undang undang pasal 64 dan Permendagri Pasal 26," Pungkasnya ( WAN )
Ini adalah bagian dari tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), tentunya sangat penting demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun lain halnya dengan ketua BPD Desa Bintiale, yang memiliki aktifitas lainnya di perusahaan dan menjabat Manager Area ( MA) PT. Putra Dayung Bersaudara, bahkan kesehariannya dihabiskan di perusahaan tersebut yang berjarak puluhan kilo meter dari desanya, dengan demikian tentunya aktifitas dan fungsinya sebagai ketua BPD tidak dijalankan secara maksimal.
Secara aturan mungkin tidak ada larangan namun, dengan catatan jika aktifitas lainnya tidak mengganggu tufoksi dan tanggung jawabnya sebagai ketua BPD Desa Bintiale Kecamatan Batanghari Leko.
Plt Kepala Dinas PMD Ali Badri, melalui Kabid Pemdes Fitriadi saat dimintai tanggapan terkait adanya jabatan lain dari ketua BPD Desa Bintiale Kecamatan Batanghari Leko Jufriansyah yang juga menjabat sebagai Manager Area (MA) PT.Putra Dayung Bersaudara mengatakan bahwa tidak ada larangan Ketua BPD untuk bekerja di perusahaan.
" Ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang ada," Ucap Fitriadi
Senada disampaikan Camat Batanghari Leko Jusrijal melalui Kasi PPDK Kecamatan Batanghari Leko saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan mengatakan terkait dengan ketua BPD desa bintiale tidak ada larangan untuk bekerja di perusahaan asal tidak bertentangan dengan Undang Undang Pasal 64 dan Permendagri Pasal 26.
," tidak ada larangan dan dan sudah diatur dalam undang undang pasal 64 dan Permendagri Pasal 26," Pungkasnya ( WAN )