Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Tanpa Proses Penjaringan dan Melebihi Batas Usia Saat Menjabat Kadus 7 Desa Bintiale Dipertanyakan

Sigerindo.Musi Banyuasin - Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota.

Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. “Batas Usia Rekrutmen Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, salah satunya adalah berusia min 20 tahun sampai dengan max 42 tahun.”

“Artinya, warga yang berusia di bawah 20 tahun atau di atas 42 tahun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon perangkat desa.”

Kuat dugaan jabatan kadus 7 desa bintiale Siti Patima ditunjuk dan diangkat langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui proses seleksi, bahkan yang bersangkutan juga melebihi batasan usia maksimal saat menjabat kepala dusun ( Kadus), dimana yang bersangkutan saat diangkat menjadi kadus pada tahun 2022 yang lalu diperkirakan berusia 48 Th.

Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain melewati batas usia maksimum, pengangkatan langsung tanpa proses seleksi juga tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Ali Badri melalui Kabid Pemerintahan Desa Fitriyadi saat dikonfirmasi mengatakan batasan usia perangkat desa sesuai dengan UU desa
Batas waktu nak di angkat jd perangkat min 20 thn max 42 tahun dan batas umur dio menjabat sebagai perangkat/ pensiun umur 60 tahun.

Kepala Dusun ( Kadus) 7 Desa Lubuk Bintialo Siti Patima saat dikonfirmasi mengatakan biar jelas kerumah saja dek, silahkan konfirmasi dengan kepala desa saya karena saya diangkat jadi Kadus beliau yang mengangkat saya.

Kepala Desa Bintiale Sunarto saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan..

Camat Batanghari Leko Jusrijal saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban

Sangat disayangkan baik kepala desa maupun camat tidak memberikan tanggapan ini tentunya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat, seharusnya pejabat desa maupun kecamatan lebih peka terhadap permasalahan yang ada terkait dengan isu isu yang berkembang di masyarakat. ( Iwan)


BERITA TERBARU