DPRK Abdya Sahkan Rancangan Qanun Pertangungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024
Sigerindo Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menerima Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024
Terkait rekomendasi diterima oleh Bupati Abdya Safaruddin, yang di wakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya, Rahwadi, dari Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun yang digelar di Ruang Sidang DPRK Abdya. Senin 28/7/2025
Pada kesempatan tersebut Plt. Sekda Abdya Rahwadi, dalam sambutan menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras, dedikasi, dan kebersamaan dalam menelaah, membahas, dan menyempurnakan berbagai rancangan qanun yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan pembangunan daerah kita tercinta
Khususnya, atas terselesaikannya pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024 yang telah berhasil di sepakati dan di tetapkan bersama
"Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan amanah anggaran yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan." Ucapnya
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi, dengan komposisi sebagai berikut
Pendapatan sebesar Rp 935.687.644.274,44, Belanja sebesar Rp 910.543.405.212,58 dan Surplus Rp 25.144.239.061,86. Pembiayaan Penerimaan Rp 83.290.946.124,94 dan Pengeluaran Rp 1.000.000.000,00. Pembiayaan Netto Sebesar Rp 82.290.946.124,94. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp 107.435.185.186,80
"Ketua dan Anggota Dewan yang kami hormati, Selanjutnya, pada forum yang terhormat ini pula, kita telah berhasil mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2029." Tambahnya
Dokumen ini merupakan arah pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman kita bersama dalam menetapkan prioritas pembangunan di segala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, ekonomi kerakyatan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas
Rahwadi melanjutkan, RPJMD ini telah dirumuskan secara partisipatif, dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta visi-misi kepala daerah
"Tidak hanya itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik," Tambahnya
Penataan perangkat daerah ini sangat penting agar birokrasi kita lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Di samping itu, melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, kita juga menetapkan Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Abdya
Dengan adanya Qanun ini, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah
Kita ingin menjadikan pariwisata sebagai pengungkit baru pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Terakhir, dalam rapat ini pula telah disetujui Usulan Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026
"Kami memandang keputusan ini sebagai bentuk kesepahaman kita bersama dalam mempersiapkan arah pembangunan daerah secara lebih matang, lebih terencana, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat," Katanya
DOKA merupakan sumber pendanaan yang sangat strategis dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, oleh karenanya perencanaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel
Demikianlah beberapa pokok pikiran dan hasil yang telah dicapai dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya ini. Semoga seluruh keputusan yang telah kita ambil hari ini menjadi langkah maju dalam membangun Kabupaten Abdya yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat
"Mari kita terus menjaga sinergi, menjaga komunikasi yang sehat, serta terus membuka ruang-ruang dialog demi kemajuan daerah yang kita cintai ini. Terima kasih atas perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan, dan kepada Allah jualah kita memohon ampunan," Demikian pungkasnya (HD)
Terkait rekomendasi diterima oleh Bupati Abdya Safaruddin, yang di wakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya, Rahwadi, dari Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun yang digelar di Ruang Sidang DPRK Abdya. Senin 28/7/2025
Pada kesempatan tersebut Plt. Sekda Abdya Rahwadi, dalam sambutan menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras, dedikasi, dan kebersamaan dalam menelaah, membahas, dan menyempurnakan berbagai rancangan qanun yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan pembangunan daerah kita tercinta
Khususnya, atas terselesaikannya pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024 yang telah berhasil di sepakati dan di tetapkan bersama
"Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan amanah anggaran yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan." Ucapnya
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi, dengan komposisi sebagai berikut
Pendapatan sebesar Rp 935.687.644.274,44, Belanja sebesar Rp 910.543.405.212,58 dan Surplus Rp 25.144.239.061,86. Pembiayaan Penerimaan Rp 83.290.946.124,94 dan Pengeluaran Rp 1.000.000.000,00. Pembiayaan Netto Sebesar Rp 82.290.946.124,94. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp 107.435.185.186,80
"Ketua dan Anggota Dewan yang kami hormati, Selanjutnya, pada forum yang terhormat ini pula, kita telah berhasil mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2029." Tambahnya
Dokumen ini merupakan arah pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman kita bersama dalam menetapkan prioritas pembangunan di segala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, ekonomi kerakyatan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas
Rahwadi melanjutkan, RPJMD ini telah dirumuskan secara partisipatif, dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta visi-misi kepala daerah
"Tidak hanya itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik," Tambahnya
Penataan perangkat daerah ini sangat penting agar birokrasi kita lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Di samping itu, melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, kita juga menetapkan Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Abdya
Dengan adanya Qanun ini, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah
Kita ingin menjadikan pariwisata sebagai pengungkit baru pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Terakhir, dalam rapat ini pula telah disetujui Usulan Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026
"Kami memandang keputusan ini sebagai bentuk kesepahaman kita bersama dalam mempersiapkan arah pembangunan daerah secara lebih matang, lebih terencana, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat," Katanya
DOKA merupakan sumber pendanaan yang sangat strategis dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, oleh karenanya perencanaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel
Demikianlah beberapa pokok pikiran dan hasil yang telah dicapai dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya ini. Semoga seluruh keputusan yang telah kita ambil hari ini menjadi langkah maju dalam membangun Kabupaten Abdya yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat
"Mari kita terus menjaga sinergi, menjaga komunikasi yang sehat, serta terus membuka ruang-ruang dialog demi kemajuan daerah yang kita cintai ini. Terima kasih atas perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan, dan kepada Allah jualah kita memohon ampunan," Demikian pungkasnya (HD)