Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LMPI Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan Masyarakat ke BPK RI Perwakilan Lampung

Sigerindo Bandar Lampung - Markas Cabang Laskar Merah Putih indonesia (LMPI) Kabupaten Tulang Bawang mengkritisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung yang dianggap lamban dalam menangani pengaduan LMPI Tulang Bawang atas adanya dugaan fiktif anggaran pada dinas Kesehatan setempat Tahun Anggaran 2021

Dalam pengaduan tersebut LMPI Tulang Bawang juga bermohon agar BPK melakukan audit anggaran tahun 2021 di dinas tersebut

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris LMPI Tulang Bawang Rudi Piliang kepada media ini, Minggu, (7/7/2025)

"Ini kritik untuk BPK yang kami anggap lamban, karena kami sudah sampaikan surat resmi ke kantor BPK Perwakilan Lampung di Bandar Lampung pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, sudah enam bulan namun laporan dan permohonan kami agar dilakukan audit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang terkait adanya dugaan anggaran fiktif tahun 2021 yang mencapai Rp 2 miliar sampai dengan sekarang ini belum ada penjelasan dari pihak BPK" jelas Rudi Piliang

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung Alisa Hendra melalui Sekretaris LMPI Provinsi Lampung R.Budiyanto saat dimintai tanggapannya
mengatakan, Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/daerah

"Terkait pengaduan LMPI Tulang Bawang, kalau oleh BPK laporan tersebut sudah dianggap memenuhi syarat maka BPK wajib menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut selanjutnya menindak lanjutin hasil pemeriksaannya," ulasnya

Ditambahkan dia, BPK sebagai lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara, memiliki peran penting dalam menindaklanjuti laporan masyarakat

Keterlambatan penanganan dapat menghambat proses pemeriksaan dan penyelesaian masalah yang dilaporkan

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat dan transparan, termasuk dalam hal penanganan laporan. Jika memang terdapat keluhan terkait kecepatan penanganan laporan di BPK, hal ini perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan," tegasnya

Ketentuan sudah ada diatur pada Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 1 tahun 2017, Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

"Tapi kami yakin dan percaya BPK akan menangani sesuai dengan kewenangannya dan memberikan penjelasan terkait perkara tersebut kepada setiap aduan dari masyarakat, ini tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara menyelamatkan uang negara. Presiden Prabowo sangat serius untuk perkara-perkara korupsi" ungkapnya(*)
BERITA TERBARU