Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salah satu Oknum Anggota DPRD Melarang Keras Menghidupi Pengeras Suara Di saat Azan Berkumandamg

Sigerindo Mesuji -- Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga melarang Masjid di dekat rumahnya menghidupi pengeras suara pengajian saat akan Azan berkumandang.Selasa (01/07/25)

Hal itu terungkap saat akan memasuki Azan berkumandang oknum Anggota DPRD berinisial P menegur seorang pengurus Masjid Arriyad untuk menghentikan pengeras suara yang ada di Masjid dikarnakan menganggu dirinya dan lingkungan

Oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji ini juga telah melaporkan masalah ini ke Mapolres Mesuji tentang ketidak nyamanan dirinya dan bisingnya suara masjid

Saat di komfirmasi Helo Indonesia salah satu pengurus masjid bernama
Muhammad Duha Membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara pengajian saat menanti Azan Magrib padahal setiap akan berkumandang azan masjid tersebut membunyikan pengajian bertanda akan berkumandang Azan

Kami pengurus masjid telah di tegur salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad terganggu dengan adanya pengeras suara

Padahal suara pengajian melalui sumber suara dari masjid sebelum Azan berkumandang untuk mengiatkan warga melaksanakan ibadah Sholat berjamaah agar jamaah yang akan melaksanakan Sholat tidak tergesa gesa untuk melakukan Sholat berjamaah

Suara pengeras juga bukan baru baru ini di kumandangkan,pengeras suara itu sudah dari dahulu berkumandang dan tidak ada yang terganggu

Kami juga sudah mengikuti aturan yang di minta oleh oknum Anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti.

Hal itu juga dikatakan oleh salah satu pengurus Masjid bernama Iman sapi'i bahwa dirinya juga di tegur oleh istri Oknum anggota DPRD berinisial P

Awalnya saya melintas di depan rumah Oknum Anggota DPRD berinisial P saya di panggil oleh istrinya untuk mampir,saat saya mampir dan duduk di rumahnya,istri P memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara berirama pengajian tolong di kecilkan ya mas karna sangat mengganggu dan bising

Karna jam jam siang waktu berkumandangnya pengajian di rumah saya terkadang banyak tamu dan karna pengeras surah yang sangat keras obrolan sama tamu tidak kedengaran bila perlu saat akan melakukan Azan zuhur tidak usah memakai pengeras surah langsung saja Azan

Saat di komfirmasi melalui sambungan telepon oknum anggota DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II ini belum juga ada jawaban sampai berita ini di tayangan

Sedangkan jelas saat akan melaksanakan Sholat di masjid diseluruh Indonesia sebelum mengumandangkan Azan di waktu menunaikan ibadah Sholat tidak ada larangan dan laporan dari lingkungan sekitar Masjid (*)
BERITA TERBARU