Kepala Desa Labuhan Makmur Diduga Melakukan Korupsi Dana Desa Pembuatan Embung
Sigerindo Mesuji -- Diduga Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Nur Rohim diduga melakukan korupsi Dana Desa pembuatan Embung senilai Rp.144.000.000.00.Rabu ( 20/08/25)
Tak hanya itu kepala Desa Labuhan Makmur juga melakukan dugaan korupsi ganti rugi penggerap tanah yang ada di Desa setempat, anggaran Dana Desa perbelanjaan tanah gant irugi kepada warga senilai 180 juta dengan ganti rugi penggarap lahan senial Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk pembangunan embung Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Permendagri ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset tanah desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mungkin terkait dengan detail pengelolaan aset desa, termasuk tanah
Jika desa ingin membeli tanah, terutama untuk tanah kas desa yang merupakan aset desa ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Tanah kas desa, meskipun merupakan aset desa, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa persetujuan warga desa
Jika desa membutuhkan tanah untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum misalnya pembangunan fasilitas desa maka proses pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya
Dalam pengadaan tanah, beberapa pihak terlibat, seperti pemerintah desa, instansi terkait (misalnya, dinas pertanahan), dan masyarakat desa. Koordinasi dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk kelancaran proses
Sedangkan jelas dari pengadaan pembelian lahan yang di anggarkan oleh Desa labuhan makmur padahal tahun 2024 senilai Rp.60.000.000.00 per hektare dengan jumlah total perbelanjaan senilai Rp. 180.000.000.00
Menurut salah satu warga yang menggarap lahan yang tak ingin diketahui namanya bahwa ganti rugi yang di lakukan oleh kepala desa nur ruhim tidak sesuai kesepakatan awal dan embung yang di bangun tidak ada
Seharusnya jika ingin menginginkan lahan tersebut harus di musyawarahkan terlebih dahulu bersama penggarap lahan lainnya bukan tiba tiba mendatang penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp.8.000.000.00 per seperempat hektar nya
Dan gantirugi yang di lakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan harapan kami" Kami beli lahan tersebut pada waktu itu senilai Rp.13.000.000.00 dan ber variasi
Saya di datangi oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim bersama linmas di rumah kediaman saya dan memberikan uang sebesar Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk ganti rugi lahan garapan milik saya yang ada di Desa setempat
Disisi lain Desa Labuhan Makmur mendapatkan bantuan pembangunan embung pada tahun dan tempat yang sama ditahun 2024 yang bersumber dari Kementerian
Saat di komfirmasi Kepala Desa Nur Rohim tidak ada tanggapan dan tidak aktif
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024
Rp. 701.069.000
Pagu
Rp. 701.069.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 325.386.000 46.41
2 Rp 375.683.000 53.59
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 6.330.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 16.700.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Rp 144.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.650.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.440.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 4.580.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.665.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 76.417.312
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 7.100.000
Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.150.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 1.000.000,Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 17.718.750 (Hery)
Tak hanya itu kepala Desa Labuhan Makmur juga melakukan dugaan korupsi ganti rugi penggerap tanah yang ada di Desa setempat, anggaran Dana Desa perbelanjaan tanah gant irugi kepada warga senilai 180 juta dengan ganti rugi penggarap lahan senial Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk pembangunan embung Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Permendagri ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset tanah desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mungkin terkait dengan detail pengelolaan aset desa, termasuk tanah
Jika desa ingin membeli tanah, terutama untuk tanah kas desa yang merupakan aset desa ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Tanah kas desa, meskipun merupakan aset desa, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa persetujuan warga desa
Jika desa membutuhkan tanah untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum misalnya pembangunan fasilitas desa maka proses pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya
Dalam pengadaan tanah, beberapa pihak terlibat, seperti pemerintah desa, instansi terkait (misalnya, dinas pertanahan), dan masyarakat desa. Koordinasi dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk kelancaran proses
Sedangkan jelas dari pengadaan pembelian lahan yang di anggarkan oleh Desa labuhan makmur padahal tahun 2024 senilai Rp.60.000.000.00 per hektare dengan jumlah total perbelanjaan senilai Rp. 180.000.000.00
Menurut salah satu warga yang menggarap lahan yang tak ingin diketahui namanya bahwa ganti rugi yang di lakukan oleh kepala desa nur ruhim tidak sesuai kesepakatan awal dan embung yang di bangun tidak ada
Seharusnya jika ingin menginginkan lahan tersebut harus di musyawarahkan terlebih dahulu bersama penggarap lahan lainnya bukan tiba tiba mendatang penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp.8.000.000.00 per seperempat hektar nya
Dan gantirugi yang di lakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan harapan kami" Kami beli lahan tersebut pada waktu itu senilai Rp.13.000.000.00 dan ber variasi
Saya di datangi oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim bersama linmas di rumah kediaman saya dan memberikan uang sebesar Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk ganti rugi lahan garapan milik saya yang ada di Desa setempat
Disisi lain Desa Labuhan Makmur mendapatkan bantuan pembangunan embung pada tahun dan tempat yang sama ditahun 2024 yang bersumber dari Kementerian
Saat di komfirmasi Kepala Desa Nur Rohim tidak ada tanggapan dan tidak aktif
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024
Rp. 701.069.000
Pagu
Rp. 701.069.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 325.386.000 46.41
2 Rp 375.683.000 53.59
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 6.330.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 16.700.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Rp 144.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.650.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.440.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 4.580.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.665.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 76.417.312
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 7.100.000
Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.150.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 1.000.000,Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 17.718.750 (Hery)