Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang
Sigerindo Bandar Lampung -- Terobosan Nyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan kebijakan untuk membatasi penggunaan foto pimpinan daerah, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, dalam publikasi media luar ruang
Sebab Aturan ini berlaku untuk berbagai media promosi pemerintah, mulai dari baliho, papan iklan, videotron, megatron, hingga media luar ruang lainnya
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat
Untuk mengimplementasikan aturan tersebut di tingkat daerah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025. Isinya mengatur pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah pada publikasi di media luar ruang Provinsi Lampung
Surat edaran tersebut mengikat seluruh perangkat daerah dan mitra kerja dalam hal publikasi di media luar ruang. Kebijakan ini bertujuan menata pemasangan reklame dan memastikan desain publikasi berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja
Publikasi melalui media luar ruang yang ditayangkan oleh perangkat daerah dan mitra kerja kini tidak boleh mencantumkan foto pimpinan daerah. Foto tersebut diganti dengan logo resmi Provinsi Lampung untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik.
Langkah itu bertujuan mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan, bukan pada figur pimpinan. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menghindari personifikasi informasi pemerintah yang kerap terjadi selama ini
Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah seringkali disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan
Dengan menggantinya menggunakan logo resmi, informasi publik diharapkan menjadi lebih obyektif dan profesional. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi dapat disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu
.
Langkah itu diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi yang konkret. Dengan demikian, komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam publikasi kinerja pemerintah yang lebih substantif dan obyektif. “Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial. Masyarakat tidak lagi hanya menilai dari figur atau wajah semata tegasnya (*)
Sebab Aturan ini berlaku untuk berbagai media promosi pemerintah, mulai dari baliho, papan iklan, videotron, megatron, hingga media luar ruang lainnya
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat
Untuk mengimplementasikan aturan tersebut di tingkat daerah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025. Isinya mengatur pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah pada publikasi di media luar ruang Provinsi Lampung
Surat edaran tersebut mengikat seluruh perangkat daerah dan mitra kerja dalam hal publikasi di media luar ruang. Kebijakan ini bertujuan menata pemasangan reklame dan memastikan desain publikasi berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja
Publikasi melalui media luar ruang yang ditayangkan oleh perangkat daerah dan mitra kerja kini tidak boleh mencantumkan foto pimpinan daerah. Foto tersebut diganti dengan logo resmi Provinsi Lampung untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik.
Langkah itu bertujuan mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan, bukan pada figur pimpinan. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menghindari personifikasi informasi pemerintah yang kerap terjadi selama ini
Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah seringkali disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan
Dengan menggantinya menggunakan logo resmi, informasi publik diharapkan menjadi lebih obyektif dan profesional. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi dapat disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu
.
Langkah itu diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi yang konkret. Dengan demikian, komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam publikasi kinerja pemerintah yang lebih substantif dan obyektif. “Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial. Masyarakat tidak lagi hanya menilai dari figur atau wajah semata tegasnya (*)