Terlihat Bus Karyawan PT.Omron Manufacturing Indonesia Menyandingkan Bendera Merah Putih dengan Bendera Hitam
Sigerindo Jawa Barat Bekasi - Momentum menyambut peringatan Dirgahayu RI ke-80 disambut dengan antusias masyarakat untuk memasang bendera merah putih sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Namun sangat disayangkan terlihat melintas di jalan raya KH.Ma'mun Nawawi diduga sebuah bus karyawan Omron dengan nopol B 7027 FGA memasang dan mengibarkan bendera merah putih disandingkan dengan bendera hitam secara horizontal
Pemasangan bendera merah putih dengan disandingkan dengan bendera hitam jelas melanggar UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan bisa dikategorikan sebagai merendahkan marwah bendera merah putih
Seperti diketahui PT. Omron Manufacturing of Indonesia adalah salah satu perusahaan Omron Corporation Japan yang terdepan dan terkemuka dalam Industri sistem kontrol otomasi yang berlokasi di EJIP Industrial Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Saat dikonfirmasi kepada PT.Omron Manufacturing Indonesia di kawasan EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,pihak perusahaan melalui Bagian GA saudara Junaedi didampingi oleh Legal Perusahaan bahwa perusahaan selalu ikut peraturan yang berlaku,"kami perusahaan selalu ikut aturan yang berlaku dan atas kejadian tersebut itu diluar tanggungjawab perusahaan dan bus itu adalah punya koperasi",ucapnya
Sementara pihak koperasi karyawan Omron melalui saudara Fuad sebagai pengurus koperasi bidang transportasi mengakui kesalahan yang dilakukan oleh oknum sopir bus karyawan dan akan melakukan perbaikan dan sangsi,"kami akui kesalahan yang telah dilakukan oleh sopir dan bendera yang terpasang sudah dilepas dari atas bus",paparnya (*)
Namun sangat disayangkan terlihat melintas di jalan raya KH.Ma'mun Nawawi diduga sebuah bus karyawan Omron dengan nopol B 7027 FGA memasang dan mengibarkan bendera merah putih disandingkan dengan bendera hitam secara horizontal
Pemasangan bendera merah putih dengan disandingkan dengan bendera hitam jelas melanggar UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan bisa dikategorikan sebagai merendahkan marwah bendera merah putih
Seperti diketahui PT. Omron Manufacturing of Indonesia adalah salah satu perusahaan Omron Corporation Japan yang terdepan dan terkemuka dalam Industri sistem kontrol otomasi yang berlokasi di EJIP Industrial Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Saat dikonfirmasi kepada PT.Omron Manufacturing Indonesia di kawasan EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,pihak perusahaan melalui Bagian GA saudara Junaedi didampingi oleh Legal Perusahaan bahwa perusahaan selalu ikut peraturan yang berlaku,"kami perusahaan selalu ikut aturan yang berlaku dan atas kejadian tersebut itu diluar tanggungjawab perusahaan dan bus itu adalah punya koperasi",ucapnya
Sementara pihak koperasi karyawan Omron melalui saudara Fuad sebagai pengurus koperasi bidang transportasi mengakui kesalahan yang dilakukan oleh oknum sopir bus karyawan dan akan melakukan perbaikan dan sangsi,"kami akui kesalahan yang telah dilakukan oleh sopir dan bendera yang terpasang sudah dilepas dari atas bus",paparnya (*)