Tindak lanjuti keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti; Lapas Kotabumi bebaskan 4 WBP
Sigerindo Kotabumi — Lapas Kelas II A Kotabumi melaksanakan pemberian amnesti kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti Sabtu (02/08)
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pelaksanaan pemberian amnesti dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur oleh jajaran Lapas Kotabumi, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Keempat WBP yang menerima amnesti telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya , menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bagi yang telah mendapatkan amnesti, harapan saya semoga menjadi manusia yang lebih baik lagi” ujar Sudirman Jaya
Salah satu WBP penerima amnesti,menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena telah memberikan kami amnesti, semoga bapak presiden dan bapak menteri diberikan kesehatan dan keberkahan, aamiin ya rabbal 'alamin” ujar WBP
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat (*)
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pelaksanaan pemberian amnesti dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur oleh jajaran Lapas Kotabumi, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Keempat WBP yang menerima amnesti telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya , menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bagi yang telah mendapatkan amnesti, harapan saya semoga menjadi manusia yang lebih baik lagi” ujar Sudirman Jaya
Salah satu WBP penerima amnesti,menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena telah memberikan kami amnesti, semoga bapak presiden dan bapak menteri diberikan kesehatan dan keberkahan, aamiin ya rabbal 'alamin” ujar WBP
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat (*)