Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Tokoh Pemuda Sultra Dorong Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pertambangan

Sigerindo Sultra Kendari – Supriyadin, Tokoh Pemuda Pemerhati Adat Sulawesi Tenggara, menegaskan perlunya masyarakat adat dilibatkan dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Menurutnya, peran masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diatur dalam konstitusi

"Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui hak masyarakat adat. Mereka bukan hanya berhak menerima manfaat, tetapi juga bisa mengelola pertambangan. Hal ini diperkuat oleh UU Minerba terbaru dan rencana pengesahan RUU Masyarakat Adat," kata Supriyadin saat ditemui di Kendari, Sabtu (13/9/2025)

Ia menjelaskan, perubahan UU Minerba dari Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, serta pengesahannya pada Februari 2024, membuka jalan bagi masyarakat adat untuk ikut mengelola tambang secara langsung. Bahkan, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui juga memberikan izin usaha khusus kepada organisasi masyarakat, termasuk badan usaha adat maupun ormas keagamaan.

"Dengan payung hukum yang ada, tidak ada alasan untuk menolak keterlibatan masyarakat adat. Tanah adat yang dikelola bukan klaim baru, melainkan sudah dijaga turun-temurun," ujarnya

Supriyadin menambahkan, pelibatan masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai kepentingan politik atau pribadi. Sebaliknya, hal itu merupakan upaya menjaga budaya sekaligus memastikan masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri

"Kami berharap semua pihak mendukung langkah ini demi kemajuan daerah. Masyarakat adat harus diberi ruang untuk berperan aktif dalam pembangunan Sulawesi Tenggara," pungkasnya. (IS)
BERITA TERBARU