Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


LGI Seret Walikota Palembang ke DPRD: Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi Soal Pelanggaran UU ASN 2023

Sigerindo Palembang -- Kasus dugaan pelanggaran Sistem Merit ASN dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang semakin memanas. Setelah melaporkan ke pusat dan Gubernur, kini Laskar Garuda Indonesia (LGI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan resmi menyerahkan laporan kepada DPRD Kota Palembang, mendesak Dewan menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal

Laporan resmi bernomor S-015/LAPDU/DPW/LSM-LGI-SUMSEL/X/2025 tersebut menuduh Walikota Palembang melanggar secara serius Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena diduga mempraktikkan "cocokologi" data demi mempromosikan pejabat

*Pelanggaran Sistem Merit Adalah Dosa Besar Birokrasi*
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.M.S.P., menegaskan bahwa UU ASN yang baru secara ketat mewajibkan seluruh manajemen kepegawaian diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, prinsip yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja

"Kami menuntut DPRD untuk segera memanggil Walikota, yang diduga melanggar Pasal 27 UU Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan penerapan Sistem Merit. Lonjakan karier yang tidak rasional, diperparah dengan adanya pengakuan dari BKPSDM soal 'cocokologi' data, adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesionalisme ASN," ujar Al Anshor

LGI menyatakan pengakuan pejabat BKPSDM di media massa merupakan bukti nyata maladministrasi dan merusak objektivitas birokrasi, sehingga DPRD tidak boleh tinggal diam

*Tuntutan LGI: Dari RDP hingga Hak Interpelasi*
Laporan LGI mendesak Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Palembang segera mengambil tindakan tegas:
1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka: Mendesak RDP segera dilakukan dengan memanggil Walikota, Kepala BKPSDM, dan pejabat terkait untuk klarifikasi.
2. Ancaman Hak Politik: LGI secara tegas mendesak DPRD untuk mempertimbangkan penggunaan Hak Interpelasi atau Hak Angket apabila Walikota Palembang menolak menindaklanjuti rekomendasi DPRD

"DPRD adalah representasi rakyat dan benteng pengawasan terakhir. Jika Walikota tidak patuh, kami minta DPRD menggunakan Hak Interpelasi. Ini bukan lagi soal politik, tapi soal tegaknya hukum dan martabat seluruh ASN Kota Palembang," tutup Al Anshor. (Iwan/Team)
BERITA TERBARU