Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Pemkab Muba dan BPK RI Sinergi Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Publik

Sigerindo.Musi Banyuasin – Dengan sikap terbuka dan penuh semangat perbaikan, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menyambut langsung kedatangan Tim BPK RI di ruang rapat Serasan Sekate, Kamis (30/10/2025) dalam rangka dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Perumda Air Minum Tirta Randik Tahun Buku 2024 hingga Semester I Tahun 2025

Turut hadir mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Ardiansyah, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Dalam kesempatan ini, Wabup Muba Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa pemeriksaan bukan hal yang harus dihindari, melainkan bagian penting dari perjalanan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan

Ia juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI di Bumi Serasan Sekate. Pemeriksaan ini bukan hanya kewajiban rutin dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Wabup

Ia menegaskan, pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif agar program dan kegiatan Pemkab Muba berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat

Sementara, melalui pemeriksaan kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik, lanjutnya, diharapkan muncul evaluasi objektif terhadap efektivitas pengelolaan operasional perusahaan

“Kami ingin memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Musi Banyuasin terus meningkat lebih baik, efisien, dan berkelanjutan,” imbuhnya

Kyai Rohman juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah dan jajaran Perumda Tirta Randik agar bersikap kooperatif, terbuka, dan proaktif dalam mendukung kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa

“Kami percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan semangat kemitraan yang konstruktif antara Pemkab Muba dan BPK RI, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik,” tandasnya

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK RI, Cendy Avrian, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Lebih lanjut, Cendy memaparkan rencana jadwal pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Pendahuluan Belanja Daerah: Desk Audit (27–29 Oktober 2025), Field Audit (30 Oktober–22 November 2025).
Pemeriksaan Terinci Belanja Daerah: 25 November–24 Desember 2025.
Pemeriksaan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik: 30 Oktober–28 November 2025

Adapun tujuan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah, lanjutnya, meliputi:
Melakukan pemahaman terhadap sistem dan pengendalian internal, serta menilai risiko dan materialitas dalam pelaksanaan belanja daerah. Menguji kesesuaian proses pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja dengan ketentuan perundang-undangan. Menyusun program pemeriksaan terinci sebagai tindak lanjut dari tahapan awal

Cendy menjelaskan, lingkup pemeriksaan mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal, sedangkan pemeriksaan kinerja pada Perumda Air Minum Tirta Randik difokuskan pada pengelolaan produksi dan distribusi air bersih, pelayanan pelanggan, serta administrasi dan keuangan

Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muba Tahun Anggaran 2025, menindaklanjuti temuan sebelumnya, serta mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Muba dan Perumda Tirta Randik agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, efektif, dan tepat waktu, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme,” pungkasnya.(iwan)
BERITA TERBARU