Gubernur Lampung Mirza Terima Penghargaan Dari Menkop Fery Julianto Atas Pencapaian Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sigerindo Bandar Lampung -- Rahmat Mirzani Djausal Gubernur Provinsi Lampung menerima penghargaan dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono atas komitmen dan kontribusi yang luar biasa dengan pencapaian prestasi tercepat secara nasional dalam melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penghargaan itu diterima oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Turur hadir, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat
Wakil Gubernur Jihan mengatakan Lampung menjadi provinsi tercepat dalam memulai dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara nasional
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum resmi
"Ini capaian luar biasa yang menunjukkan semangat gotong royong dan komitmen bersama," ujar Jihan.
Menurut Jihan, tantangan berikutnya adalah memastikan agar koperasi-koperasi tersebut dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan segera aktif beroperasi
"Kami yakin, terutama dengan dukungan Mitra Adhyaksa dan pengawasan bersama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil sesuai cita-cita yang diharapkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Jihan menyebut melalui Koperasi Merah Putih, akan mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia meminta kepada Menteri Koperasi agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dapat segera diterbitkan
"Dengan begitu, koperasi desa dapat segera bergerak dan berdaya," tambahnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program ini tidak mungkin dicapai oleh satu pihak saja. Kunci suksesnya adalah kolaborasi
"Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa merupakan contoh nyata kolaborasi yang hidup sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dunia usaha," kata Jihan.
Jihan menyebut bahwa kolaborasi ini menggambarkan wajah baru pembangunan ekonomi yang berkeadilan, memberdayakan, dan berkelanjutan
"Sebuah pendekatan yang tidak hanya mengejar angka, tapi juga makna yaitu kesejahteraan bersama,” ujarnya
Dalam kesempatan itu, Jihan memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menginisiasi kegiatan pelatihan bagi pengelola Koperasi Merah Putih.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para pengurus koperasi di desa
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT Bukit Asam (Persero) Tbk atas dukungan program CSR dalam mendukung percepatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di 32 lokasi di Provinsi Lampung.
"Inilah contoh nyata sinergi antara dunia usaha dan masyarakat, yang menjadi fondasi ekonomi lokal yang tangguh. Bersama kita bersinergi untuk suksesnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung," ungkapnya
Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang.
“Kita punya potensi besar, dan kita juga memiliki semangat luar biasa. Tinggal bagaimana kita terus bergandengan tangan, memperkuat sinergi, dan mewujudkan Lampung yang berdaya, sejahtera, dan mandiri," ujarnya
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan apresiasinya kepada Provinsi Lampung atas kecepatan dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Gubernur Lampung dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum. Provinsi Lampung termasuk yang tercepat menyampaikan kepada kita," ujar Ferry
Ferry menjelaskan, Presiden telah menetapkan target bahwa pada Maret 2026, sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah selesai dibangun yang dilengkapi dengan bangunan fisik, gudang, gerai, serta sarana pendukung lain yang siap untuk beroperasi tukasnya (*)
Ia menggambarkan potensi besar dari program tersebut.
"Bayangkan, tahun depan akan ada 80 ribu gerai sembako yang dikelola seperti ritel modern. Ada 80 ribu gudang yang dikelola secara modern, 80 ribu sarana logistik dan transportasi di desa, hingga 80 ribu apotek, klinik, dan berbagai kegiatan bisnis di desa dan kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Menurut Ferry, Presiden menginginkan agar masyarakat desa tidak lagi hanya menjadi objek atau sekadar penerima manfaat, tetapi menjadi subjek dan pelaku ekonomi melalui kepemilikan badan usaha koperasi.
"Masyarakat desa tidak boleh hanya menjadi nasabah bank. Presiden ingin agar bank, termasuk Himbara dan bank daerah, membuka akses permodalan bagi masyarakat desa," jelasnya.
Menurutnya, dengan begitu, akan terjadi perputaran uang di desa-desa dan pertumbuhan ekonomi yang merata.
"Harapannya, secara nasional kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen seperti yang diharapkan Presiden,” jelasnya.
Ferry menegaskan, jika ritel modern dikelola oleh koperasi, maka perputaran uang akan kembali menjadi manfaat bagi anggota koperasi, yang merupakan masyarakat desa itu sendiri.
“Bapak Presiden sadar dan tahu persis bahwa di desa masih banyak kemiskinan, keterbelakangan, serta praktik rentenir, pinjaman online ilegal, hingga tengkulak. Semua ini harus kita pecahkan bersama, dan Presiden berharap Koperasi Desa dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan di pedesaan," katanya.
Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan dan pengawasan terhadap pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Reda, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta pengawalan dan pengamanan bidang intelijen.
"Melalui pendekatan hukum untuk memastikan percepatan pembangunan fisik, pengadaan gerai, serta kelengkapan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," katanya.
Lebih lanjut, Reda menjelaskan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan turut berperan aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa.
Program ini juga difokuskan pada peningkatan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
"Program ini sudah terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Koperasi, yakni Simkopdes,” katanya.
Reda menegaskan, tujuan utama sinergi ini untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
"Kami hanya ingin sistem pengelolaan dana desa tertata lebih rapi. Targetnya jelas, yaitu menurunnya jumlah kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan dana desa," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dengan Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam mendukung program prioritas nasional
Penghargaan itu diterima oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Turur hadir, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat
Wakil Gubernur Jihan mengatakan Lampung menjadi provinsi tercepat dalam memulai dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara nasional
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum resmi
"Ini capaian luar biasa yang menunjukkan semangat gotong royong dan komitmen bersama," ujar Jihan.
Menurut Jihan, tantangan berikutnya adalah memastikan agar koperasi-koperasi tersebut dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan segera aktif beroperasi
"Kami yakin, terutama dengan dukungan Mitra Adhyaksa dan pengawasan bersama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil sesuai cita-cita yang diharapkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Jihan menyebut melalui Koperasi Merah Putih, akan mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia meminta kepada Menteri Koperasi agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dapat segera diterbitkan
"Dengan begitu, koperasi desa dapat segera bergerak dan berdaya," tambahnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program ini tidak mungkin dicapai oleh satu pihak saja. Kunci suksesnya adalah kolaborasi
"Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa merupakan contoh nyata kolaborasi yang hidup sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dunia usaha," kata Jihan.
Jihan menyebut bahwa kolaborasi ini menggambarkan wajah baru pembangunan ekonomi yang berkeadilan, memberdayakan, dan berkelanjutan
"Sebuah pendekatan yang tidak hanya mengejar angka, tapi juga makna yaitu kesejahteraan bersama,” ujarnya
Dalam kesempatan itu, Jihan memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menginisiasi kegiatan pelatihan bagi pengelola Koperasi Merah Putih.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para pengurus koperasi di desa
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT Bukit Asam (Persero) Tbk atas dukungan program CSR dalam mendukung percepatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di 32 lokasi di Provinsi Lampung.
"Inilah contoh nyata sinergi antara dunia usaha dan masyarakat, yang menjadi fondasi ekonomi lokal yang tangguh. Bersama kita bersinergi untuk suksesnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung," ungkapnya
Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang.
“Kita punya potensi besar, dan kita juga memiliki semangat luar biasa. Tinggal bagaimana kita terus bergandengan tangan, memperkuat sinergi, dan mewujudkan Lampung yang berdaya, sejahtera, dan mandiri," ujarnya
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan apresiasinya kepada Provinsi Lampung atas kecepatan dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Gubernur Lampung dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum. Provinsi Lampung termasuk yang tercepat menyampaikan kepada kita," ujar Ferry
Ferry menjelaskan, Presiden telah menetapkan target bahwa pada Maret 2026, sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah selesai dibangun yang dilengkapi dengan bangunan fisik, gudang, gerai, serta sarana pendukung lain yang siap untuk beroperasi tukasnya (*)
Ia menggambarkan potensi besar dari program tersebut.
"Bayangkan, tahun depan akan ada 80 ribu gerai sembako yang dikelola seperti ritel modern. Ada 80 ribu gudang yang dikelola secara modern, 80 ribu sarana logistik dan transportasi di desa, hingga 80 ribu apotek, klinik, dan berbagai kegiatan bisnis di desa dan kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Menurut Ferry, Presiden menginginkan agar masyarakat desa tidak lagi hanya menjadi objek atau sekadar penerima manfaat, tetapi menjadi subjek dan pelaku ekonomi melalui kepemilikan badan usaha koperasi.
"Masyarakat desa tidak boleh hanya menjadi nasabah bank. Presiden ingin agar bank, termasuk Himbara dan bank daerah, membuka akses permodalan bagi masyarakat desa," jelasnya.
Menurutnya, dengan begitu, akan terjadi perputaran uang di desa-desa dan pertumbuhan ekonomi yang merata.
"Harapannya, secara nasional kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen seperti yang diharapkan Presiden,” jelasnya.
Ferry menegaskan, jika ritel modern dikelola oleh koperasi, maka perputaran uang akan kembali menjadi manfaat bagi anggota koperasi, yang merupakan masyarakat desa itu sendiri.
“Bapak Presiden sadar dan tahu persis bahwa di desa masih banyak kemiskinan, keterbelakangan, serta praktik rentenir, pinjaman online ilegal, hingga tengkulak. Semua ini harus kita pecahkan bersama, dan Presiden berharap Koperasi Desa dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan di pedesaan," katanya.
Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan dan pengawasan terhadap pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Reda, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta pengawalan dan pengamanan bidang intelijen.
"Melalui pendekatan hukum untuk memastikan percepatan pembangunan fisik, pengadaan gerai, serta kelengkapan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," katanya.
Lebih lanjut, Reda menjelaskan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan turut berperan aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa.
Program ini juga difokuskan pada peningkatan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
"Program ini sudah terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Koperasi, yakni Simkopdes,” katanya.
Reda menegaskan, tujuan utama sinergi ini untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
"Kami hanya ingin sistem pengelolaan dana desa tertata lebih rapi. Targetnya jelas, yaitu menurunnya jumlah kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan dana desa," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dengan Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam mendukung program prioritas nasional

