Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Sigerindo Way Kanan -- Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan pada Rabu 19/11/25
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Barang bukti dihancurkan melalui pembakaran, penimbunan, dan cara lain sesuai ketentuan teknis
Menurutnya, tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat dilihat dari banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan
Ia menegaskan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang menempatkan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang telah incracht wajib dieksekusi sesuai amar putusan
Sebanyak 20 perkara dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Barang bukti terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda ( OHARDA), satu perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), dan satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram. Diharapkan erharap langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba." ujar Rifqi Leksono
Lebih lanjut ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama lintas sektor terus terjalin demi memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan
"Trima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Kami berharap kerja sama antar-stakeholder semakin kuat dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan," katanya (*)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Barang bukti dihancurkan melalui pembakaran, penimbunan, dan cara lain sesuai ketentuan teknis
Menurutnya, tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat dilihat dari banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan
Ia menegaskan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang menempatkan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang telah incracht wajib dieksekusi sesuai amar putusan
Sebanyak 20 perkara dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Barang bukti terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda ( OHARDA), satu perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), dan satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram. Diharapkan erharap langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba." ujar Rifqi Leksono
Lebih lanjut ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama lintas sektor terus terjalin demi memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan
"Trima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Kami berharap kerja sama antar-stakeholder semakin kuat dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan," katanya (*)


