Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Ratusan Warga Memastikan Tapal Batas Antara PT CA dengan Lahan Eks HGU, Minta perusahaan Hentikan aktivitas di kawasan Lahan

Sigerindo Aceh Barat Daya-Ratusan perwakilan kelompok tani sawit dan warga sekitar, memasuki lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi (PT CA) di gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) guna memastikan tapal batas antara PT CA dengan Eks HGU, serta meminta pihak perusahaan hentikan aktivitas di kawasan lahan sawit setempat, Selasa 4/11/2025

Diketahui, Para petani ke lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT CA tersebut, pasca Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu

Dan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimda) Abdya bersama Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kanwil Aceh bertempat di gedung Kanwil BPN Aceh, Banda Aceh. Pada Rabu 29/10/2025

"Rakor hari ini bukan hanya menindaklanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindaklanjuti hasil Rakor tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta, dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” ungkap Bupati Safaruddin

Husni, salah seorang anggota kelompok tani "Tuah Raja" menyampaikan bahwasanya perkumpulan petani dari seluruh wilayah Abdya hari ini difokuskan untuk menindak lanjuti hasil kasasi putusan MA pada 15 September 2025, yang menetapkan kemenangan tersebut berpihak kepada pemerintah Abdya

"Dengan hilangnya hak PT CA atas tanah tersebut maka, kami tidak ingin lagi PT tersebut menciderai hak masyarakat setempat" pintanya

Husni berharap, kepada pemerintah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) segera membahas tapal batas antara PT CA dan lahan yang dibebaskan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pernyataan saling tuduh antara masyarakat dan pihak perusahaan

"Kami juga berharap kepada pemerintah agar proses eksekusi lahan sesuai harapan rakyat terutama masyarakat babahrot dan sekitarnya" pintanya

Senada, Ketua kelompok tani "Tungku Rayek" Ridwan atau dikenal dengan sapaan akrab Wan Randup, menginginkan agar keputusan terkait eksekusi lahan CA dapat disegerakan dan tidak berlarut-larut

"Mewakili masyarakat kami berharap agar eksekusi keputusan lahan CA jangan berlarut-larut, apalagi ada hukum diatas hukum, itulah dasar hari ini kami turun kelokasi, selain masalah tapal batas, kami juga menuntut agar keputusan eksekusi di segerakan.pintanya

Di kesempatan itu juga, Zainuddin sebagai penasehat seunebok berharap, kepada pemerintah Abdya tolong di selesaikan dengan secepat mungkin persoalan eks HGU PT cemerlang abadi yang telah sesuai diputuskan oleh MA

"Jadi jangan sempat terulang kembali seperti insiden yang lama. Pernah orang Berdarah-berdarah di situ"

Harapan kami kepada pemerintah Abdya adalah selesai kan segera. Baik tapal atau apapun aturan bagaimana itu aturan pemerintah. Jika ada aturannya, pemerintah tolong di terapkan segera. Supaya masyarakat jangan sampai ambil sendiri

Karena masyarakat awam tidak tahu batas dan aturan. Bila ini dilambatkan nanti masyarakat akan ambil sikap mereka sendiri,Harapan kami konflik yang telah terjadi sudah cukup. Jangan terulang kembali.

Hari ini kegiatan ramai-ramai untuk menghentikan aktifitasnya PT yang pernah mengeluarkan pernyataan diluar lahan yang di berikan izin. PT cemerlang abadi tidak boleh beraktivitas di eks HGU PT Cemerlang Abadi. Jika itu tidak indahkan. Mungkin massa akan turun kembali, akan mengambil sikap

Hari ini masyarakat turun kurang lebih seribuan. Ada yang masih disini, ada yang telah di lahan. Juga mewakili semua kelompok tani. Kegiatan ini sudah di beri tahu kepada askep PT CA

"Kami menyampaikan bahwa hari Selasa ini masyarakat turun mewakili kelompok, kami telah meminta tolong kepada perusahaan dari batas K5 sampai k0 aktivitas PT di hentikan. Apabila masih dilakukan, apapun yang terjadi maka itu diluar tanggung jawab kami. " Pungkasnya

Beranjak dari kerumunan massa awak media bergegas menjemput klarifikasi dari pihak perusahan PT CA terkait aksi massa tersebut

Diruang kerjanya, Asisten Kepala PT CA, Anis, membenarkan adanya informasi yang disampaikan oleh salah satu warga prihal aksi tersebut

Melalui via telepon seluler, Anis menerima pesan dari salah satu kelompok tani, agar pihak perusahaan menghentikan aktipitas kerja

"Bukan kita tidak mengindahkan pesan itu, tapi menurut kami pesan seperti itu tidak berbentuk resmi" kata dia

Namun Askep PT CA melihatnya, bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak bisa di proses sebagai sebuah peringatan, hal ini dikarenakan bentuk teguran tersebut tidak resmi secara aturan

"Jika memang kedatangan massa tersebut sebuah aksi, maka kami tidak pernah menerima selembar penyataan pun dari mereka secara resmi, harusnya ada, begitu biasanya" jelas Anis

Terkait tapal batas antara eks HGU dan PT CA yang diserukan massa, Anis mengaku enggan memberikan tanggapan

"Kami tadak faham sampai dimana tapal batasnya, yang kami tahu hanya sebatas bekerja dilahan milik CA dengan jumlah lahan yang ditetapkan, yakni sebanyak 4847,18 Hk, itu saja" singkatnya

Informasi dilapangan, jika tidak ada tanggapan serius maka massa berjanji akan turun dengan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak. tegasnya.(HD)
BERITA TERBARU