Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Gubernur Provinsi Lapung Mirza Dalam Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung

Sigerindo Bandar Lampung -- Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Senin 8/12/25

Gubernur Lapung Mirza mengatakan bahwa transparansi bukan lagi sekadar tuntutan moral, tetapi telah menjadi hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi

Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, lengkap dan mudah diakses.

“Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka. Ketika informasi terbuka, kepercayaan akan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, kerja sama menjadi lebih mudah,” tegasnya

Gubernur Lampung Mirza juga menyinggung persoalan persepsi publik terkait kondisi jalan Provinsi Lampung pada beberapa tahun belakang dan ia menilai badai pemberitaan “jalan rusak” terjadi karena minimnya penyampaian data terbuka kepada masyarakat

Ia menegaskan bahwa berdasarkan data Kementerian PUPR, pada 2023 jalan provinsi di Lampung justru memiliki kualitas lebih baik dari rata-rata nasional dimana jalan mantap rata-rata provinsi di Indonesia berada pada angka 75 persen, sedangkan Lampung sudah mencapai 78 persen pada 2023 dan meningkat menjadi 82 persen pada 2024

“Masalahnya satu, kita tidak membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Padahal kalau data itu dibuka, kita di atas rata-rata jalan nasional,” tegasnya

Gubernur Mirza juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan publik

Survei internal pemerintah menunjukkan bahwa sebelum persoalan jalan mencuat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi mencapai hampir 70 persen, namun, setelah isu jalan bergulir, angka itu turun menjadi sekitar 30 persen

“Mengembalikan kepercayaan itu sangat luar biasa, dan satu-satunya cara hanya satu, yaitu transparansi. Kita harus terbuka,” pungkasnya.

Gubernur Mirza menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret dalam mendorong keterbukaan adalah menghadirkan layanan aplikasi publik digital Lampung IN

Aplikasi ini diharapkan menjadi kanal utama masyarakat dalam memperoleh data yang valid, akurat dan terverifikasi.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mengintegrasikan data pelayanan informasi publik dalam satu platform digital.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah di Provinsi Lampung karena kurangnya data, karena kurangnya keterbukaan terhadap informasi publik,” ucapnya

Dalam acara tersebut, Gubernur Mirza menyerahkan penghargaan kepada 45 badan publik yang meraih predikat informatif yang terbagi menjadi 8 kategori, yakni kategori OPD, Instansi Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, BUMN, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Desa/Kelurahan dan SMAN/SMKN/MAN se-Provinsi Lampung.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa penghargaan bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi pengingat agar kualitas keterbukaan informasi terus ditingkatkan

“Penghargaan ini adalah bukti kerja keras dan konsisten, tapi bukan akhir. Anggap saja pengingat manis bahwa yang sudah baik harus dijaga dan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi instansi vertikal dan perguruan tinggi di daerah yang dinilai memiliki kualitas keterbukaan informasi di atas rata-rata organisasi perangkat daerah.

Lebih dari itu, Gubernur Mirza mengajak seluruh badan publik, tenaga pengajar dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya transparansi

“Mari kita bangun Lampung lebih terbuka, lebih terpercaya, dan lebih dekat dengan warganya. Jika kita lebih terbuka, maka warga akan merasa dekat dengan kita,” pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan e-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 berjalan di tengah keterbatasan, tetapi tetap dapat terlaksana berkat komitmen bersama

Ia menjelaskan bahwa indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung saat ini masih berada pada kategori sedang, dengan angka sekitar 68

Menurutnya, kunci penguatan keterbukaan informasi ada pada komitmen pimpinan badan publik dan kesiapan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

“Kuncinya cuma satu, komitmen. Sejauh mana pimpinan badan publik punya komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menyebut masih terdapat beberapa persoalan teknis seperti kelembagaan PPID yang belum maksimal, keterbatasan dukungan anggaran, kompetensi SDM, serta kesiapan teknologi informasi

Erizal berharap transformasi digital yang dicanangkan gubernur dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi, termasuk pemberian regulasi yang bersifat memaksa agar PPID bekerja optimal

Acara penganugerahan tersebut diharapkan menjadi momentum meningkatkan integritas pemerintah melalui keterbukaan data dan pelayanan publik yang transparan, sebagai bagian penguatan demokrasi di Provinsi Lampung tandasnya (*)
BERITA TERBARU