Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Jadi Sorotan Publik, Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Abdya Tanpa Papan Informasi

Sigerindo Aceh Barat Daya – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan masif di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)

Program berskala nasional ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, mendorong penguatan produksi lokal, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Namun, di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program tersebut, pelaksanaan di lapangan justru mulai menuai sorotan publik

Sejumlah pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di beberapa desa di Abdya terpantau tidak memasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat

Pantauan oleh awak media di lapangan menunjukkan, aktivitas pembangunan fisik telah berjalan di sejumlah lokasi. Akan tetapi, tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan

“Ini proyek pemerintah, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Kami jadi tidak tahu dananya dari mana, siapa yang kerja, dan berapa anggarannya,” ujar Anton seorang warga di Kecamatan Blangpidie, Kamis 18/12/2025

Warga lainnya menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai prinsip keterbukaan publik

“Kalau tidak ada plang, kesannya seperti proyek siluman. Padahal ini pakai uang negara,” kata Ardi warga Kecamatan Susoh.

Sebagaimana diketahui, besarnya skala program Koperasi Merah Putih membuat publik mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar, terutama terkait siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik

Padahal, berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelaksanaan pembangunan fisik koperasi dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi lintas lembaga, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi umumnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal melalui mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selain itu, desa yang memperoleh alokasi dana pembangunan juga dapat menjadi pelaksana kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tergantung pada skema pendanaan yang digunakan, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa

Dari sisi pengawasan, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih dibentuk secara berlapis. Pada tingkat desa atau kelurahan, Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas, dibantu oleh anggota pengawas lain sesuai ketentuan perkoperasian

Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain Inspektorat Kabupaten/Kot, Inspektorat Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain itu, terdapat Satuan Tugas Nasional yang dipimpin oleh Menko Pangan untuk melakukan monitoring progres serta memastikan program berjalan sesuai target nasional

Di sejumlah wilayah, TNI AD melalui Babinsa turut mendukung percepatan program dalam bentuk pendampingan, namun tidak berperan sebagai pelaksana proyek maupun pengelola anggaran

Karena pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggunakan dana negara, maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan

"Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik," kata Anton.

Menurut dia, aturan tersebut ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan, anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek

"Juga ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada masyarakat," sebutnya

Selain itu, lanjutnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa

Menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana

"Dengan demikian, pembangunan koperasi di desa yang tidak memasang papan informasi dapat dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya Anton. (HD)
BERITA TERBARU