Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Jaga Keselarasan Penataan Ruang Antar Lembaga .Pemprov Lampung Gelar Rapat Pleno Forum RT/RW

Sigerindo Bandar Lampung -- Dalam rangka menjamin keselarasan penataan ruang antarlembaga sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu 24/12/25

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tahapan strategis dalam proses revisi RTRW agar sejalan antarlembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Pertemuan ini merupakan langkah krusial dalam revisi RTRW untuk menjamin keselarasan antarlembaga, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, di mana Provinsi Lampung berkomitmen untuk memposisikan diri sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan

“Tujuan penataan ruang kita adalah mewujudkan Provinsi Lampung berbasis pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan,” ungkapnya

Marindo Sekda Provinsi Lampung menjelaskan bahwa meskipun Lampung memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tantangan pengelolaan secara lestari masih membutuhkan penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penyusunan dan revisi RTRW harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta delapan agenda pembangunan nasional atau Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029

“RTRW berperan sebagai akselerator pertumbuhan wilayah dan harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tegasnya

Marindo juga memaparkan perkembangan revisi RTRW kabupaten/kota di Provinsi Lampung pasca-ditetapkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023

Ia menyebut hampir seluruh kabupaten/kota telah menunjukkan kemajuan signifikan, baik yang telah menetapkan perda terbaru maupun yang masih dalam tahap pembahasan.

Secara khusus terkait Kabupaten Way Kanan, Marindo menegaskan bahwa penyesuaian RTRW tetap diperlukan meskipun daerah tersebut telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Way Kanan Tahun 2023–2043

“Langkah ini sangat krusial untuk mengakomodasi delapan misi pembangunan nasional, sinkronisasi muatan RTRW kabupaten dengan RTRW provinsi, serta penyesuaian luasan kawasan pertanian dan dinamika pembangunan aktual di lapangan,” jelasnya

Marindo mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota untuk terus bersinergi dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas, ramah investasi, berbasis risiko dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan Provinsi Lampung secara menyeluruh.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi menjelaskan bahwa revisi RTRW Way Kanan dilatarbelakangi oleh perubahan kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan ril daerah

“Perjalanan RTRW ini dimulai dari perubahan kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan daerah di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengajukan permohonan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 kepada Kementerian ATR/BPN pada 30 April 2025 dan memperoleh rekomendasi persetujuan pada 21 Juli 2025

“Meskipun perda tersebut belum memasuki waktu rutin peninjauan kembali, revisi dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan arah pembangunan daerah dengan delapan misi pembangunan nasional atau Asta Cita,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa revisi juga dilakukan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 terkait sinkronisasi RTRW kabupaten dengan RTRW provinsi serta penyesuaian luasan kawasan pertanian pasca-ditetapkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1 Tahun 2024.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap ketahanan pangan, luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan bertambah dari 24.376 hektare menjadi 26.286 hektare,” jelasnya

Machiavelli menegaskan bahwa revisi RTRW Way Kanan tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting yang akan menentukan arah pembangunan, investasi dan kelestarian lingkungan daerah untuk dua dekade ke depan.

“Revisi rancangan tata ruang ini bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen yang menentukan arah pembangunan dan keberlanjutan Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya

Dalam kesempatannya tersebut juga, diserahkan santunan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada korban bencana alam Sumatera sebesar Rp.128.893.700 yang akan disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Lampung tukasnya (*)
BERITA TERBARU