Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Kabag Setda SDA Muba Di-Duga Lakukan Pemotongan Uang TPP Stafnya

Sigerindo.Musi Banyuasin - Jumat 12/12/ 2025, Di-Duga kepala bagian (Kabag) Sekretariat Daerah Musi Banyuasin di Bagian sumber daya alam (SDA) Yulius Adi telah memotong uang TPP ke tiga Staf nya yang telah cair di bulan Oktober dan November 2025 namun dari pembayaran yang telah di tentukan dua bulan ini berkisar tiga juta lima ratus ribu rupiah (Rp.3.500.000.00) setiap staf hanya menerima, sejuta tiga ratus ribu rupiah (Rp.1.300.000.00) dan sisanya di potong langsung oleh Kabag setda SDA Musi Banyuasin Yulius Adi, selain itu kabag, kasubag dan bendahara nya di duga sering sekali melakukan perjalanan Dinas, menurut Narasumber awak media ini

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kabag Setda SDA Muba Yulius Adi membalas, Dasarnya perbup 25 thn 2022. Bahwa komponen pembayaran tpp berdasarkan kinerja (60, persen) dan kehadiran (40persen). Sehingga, apabila asn dak pernah masuk kerja dan hanya finger pagi dan sore saja, maka tpp hanya dibayarkan sebesar 40 persen, dan balas lagi oleh awak media ini, tapi menurut narasumber kami, pada bulan September dia rajin masuk, terjadinya pemotongan ini akibat narsum kita disuruh kabag tanda tangan SK SIAP yang bukan atas nama narsum kita, maka-nya narsum kita menolak, akibat dari penolakan itu kabag Yulius Adi tidak setuju dan terjadilah pemotongan TPP di bulan Oktober dan nopember 2025 dan Kabag Yulius Adi membalas dengan emoticon meminta maa

Menurut informasi yang di dapatkan oleh awak media ini di lapangan kasus ini sudah lama di Adukan ke inspektorat Muba Bahkan Sekretaris Daerah (Sek-Da) Drs Syafarrudin M.si namun sampai dengan sekarang tidak ada tindakan, kasus ini masih terus berlarut

Sekedar edukasi kita bersama, TPP adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai, yaitu tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai apresiasi kinerja, motivasi, dan peningkatan kesejahteraan, diatur berdasarkan beban kerja, prestasi, tempat tugas, dan kondisi kerja. Tujuannya adalah mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan mencegah korupsi, dengan dasar hukum seperti PP 12 Tahun 2019.(iwan)
BERITA TERBARU