Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


LGI Kota Palembang Resmi Somasi PLN: Desak Ruang Mediasi Terkait Sengketa Lahan 20 Tahun di Sako

Sigerindo Palembang -- Langkah tegas diambil oleh DPD LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Kota Palembang dalam mengawal sengketa lahan milik Sdr. Sunardi. Hari ini, tim LGI secara resmi mendatangi kantor PT PLN (Persero) untuk menyampaikan surat Somasi (Peringatan Hukum) terkait dugaan penyerobotan lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade

Ketua DPD LGI Kota Palembang, Robby, menyatakan bahwa penyerahan somasi ini adalah bentuk tindak lanjut nyata setelah timnya melakukan pantauan langsung di lokasi sengketa yang terletak di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sako. LGI mendesak PLN untuk tidak lagi menutup mata atas kerugian yang dialami warga selama 20 tahun terakhir

"Hari ini somasi sudah kami sampaikan secara resmi. Kami berharap pihak PLN memiliki itikad baik untuk sesegera mungkin membuka ruang mediasi dan mengundang klien kami guna mencari solusi yang adil," tegas Robby di Palembang, Rabu (17/12/2025).
Kerugian Vital yang Harus Dipertanggungjawabkan

Dalam narasi advokasinya, LGI menekankan bahwa keberadaan gardu PLN tepat di tengah muka lahan SHM No. 179 milik Sdr. Sunardi telah mematikan fungsi ekonomi tanah tersebut secara total.
"Posisi instalasi menghalangi akses utama, sehingga tanah tidak dapat dibangun, Saudara kami juga mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi jual-beli karena tidak ada pihak yang bersedia membeli lahan yang terokupasi instalasi tegangan tinggi di bagian depan," terang Robby

Terhitung sejak 2005, pihak PLN diduga tidak pernah memberikan kompensasi atau merespons surat keberatan yang diajukan pemilik lahan sejak tahun 2006

LGI Kota Palembang memberikan waktu bagi PLN untuk menanggapi somasi tersebut dan mengadakan pertemuan mediasi. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak PLN tetap bersikap pasif, LGI memastikan akan meningkatkan eskalasi hukum

"Harapan kami adalah mediasi yang bermartabat. Namun, jika ruang mediasi tidak segera dibuka, kami sudah menyiapkan draf laporan pidana penyerobotan lahan ke Mapolda Sumsel serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang," tambah Robby

Aksi hari ini menegaskan komitmen LGI sebagai kontrol sosial untuk membela hak-hak masyarakat kecil yang terzalimi oleh kebijakan atau operasional instansi besar. Masyarakat kini menanti sejauh mana komitmen PLN sebagai BUMN dalam menghormati hak kepemilikan tanah yang sah dan bersertifikat. (Iwan)
BERITA TERBARU