Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Tegas BK DPRD Kota Bandar Lampung Sanksi 3 Dewan Langgar Kode Etik

Sigerindo Bandar Lampung -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung hingga kini belum mengeluarkan sanksi terhadap tiga anggota dewan yang diduga melanggar kode etik, masing-masing berinisial HT, RN, dan AP

Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, Selasa (2/12/2025), menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap evaluasi. “Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, BK menggelar sidang klarifikasi untuk menggali penjelasan dari ketiga anggota dewan tersebut. Perkara yang ditangani meliputi dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata

Dalam kasus dugaan intervensi di sekolah, HT dan RN disebut hadir saat terjadi keributan di lokasi proyek. Namun, keduanya membantah terlibat dalam upaya intervensi. RN, yang merupakan anggota Fraksi PKB, disebut justru datang untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah. RN memilih tidak berkomentar lebih jauh dan meminta agar seluruh informasi bersumber dari BK

Sementara itu, AP diperiksa terkait perkara perdata yang juga masih menunggu hasil evaluasi internal BK.

Yuhadi  Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi penjatuhan hukuman, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemecatan. Namun, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung tegas Yuhadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung (*)
BERITA TERBARU