DLH Sultra Akan Turun Lapangan Evaluasi Aktivitas Industri Galangan Kapal di Lapuko
Sigerindo Kendari -- Polemik pembangunan dan aktivitas Industri galangan kapal di Desa Lapuko dan Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap aktivitas galangan kapal di kawasan tersebut
Langkah ini diambil menyusul informasi yang berkembang di publik terkait dugaan perambahan dan alih fungsi hutan mangrove, sementara dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan galangan kapal disebut baru sebatas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan belum melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara tuntas
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Sultra, Ibnu Hendro P, yang didampingi Kepala Bidang Penataan Lingkungan Andi Sadli, (Kamis 22 Januari 2026) mengatakan bahwa dokumen lingkungan perusahaan galangan kapal tersebut saat ini masih berada di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
"Dokumen lingkungannya masih di Kabupaten Konawe Selatan. Bagi kami di provinsi, itu belum final karena masih harus dilakukan penilaian," ujar Ibnu Hendro saat dikonfirmasi media ini
Ia menegaskan, DLH Sultra akan segera melaporkan informasi dugaan kerusakan mangrove tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan verifikasi lapangan
"Dengan adanya informasi dugaan pengalihan dan kerusakan hutan mangrove, saya akan laporkan ke pimpinan agar kami turun ke lapangan untuk melakukan penilaian dan evaluasi," tegasnya
Ibnu Hendro menjelaskan, secara prosedural penilaian lingkungan pada dasarnya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi. Namun, karena terdapat informasi bahwa aktivitas galangan kapal telah berjalan secara masif di lapangan, maka kunjungan lapangan menjadi langkah yang tidak terhindarkan
"Penilaian itu sebenarnya by dokumen. Tapi karena ada informasi kegiatan di lapangan, kami akan lakukan kunjungan lapangan. Dari situ akan dibuatkan berita acara," jelasnya
Ia menambahkan, apabila dalam hasil penilaian dan verifikasi lapangan ditemukan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas tanpa dokumen lingkungan yang lengkap dan sah, maka kegiatan tersebut akan dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dan dokumen lingkungan dinyatakan sesuai ketentuan
"Kalau memang sudah berkegiatan, maka akan kami hentikan, sambil proses dokumen lingkungannya tetap berjalan," pungkas Ibnu Hendro
DLH Sultra menargetkan hasil evaluasi lapangan tersebut dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu sejak pelaksanaan peninjauan langsung di lokasi. (TIM)
Langkah ini diambil menyusul informasi yang berkembang di publik terkait dugaan perambahan dan alih fungsi hutan mangrove, sementara dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan galangan kapal disebut baru sebatas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan belum melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara tuntas
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Sultra, Ibnu Hendro P, yang didampingi Kepala Bidang Penataan Lingkungan Andi Sadli, (Kamis 22 Januari 2026) mengatakan bahwa dokumen lingkungan perusahaan galangan kapal tersebut saat ini masih berada di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
"Dokumen lingkungannya masih di Kabupaten Konawe Selatan. Bagi kami di provinsi, itu belum final karena masih harus dilakukan penilaian," ujar Ibnu Hendro saat dikonfirmasi media ini
Ia menegaskan, DLH Sultra akan segera melaporkan informasi dugaan kerusakan mangrove tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan verifikasi lapangan
"Dengan adanya informasi dugaan pengalihan dan kerusakan hutan mangrove, saya akan laporkan ke pimpinan agar kami turun ke lapangan untuk melakukan penilaian dan evaluasi," tegasnya
Ibnu Hendro menjelaskan, secara prosedural penilaian lingkungan pada dasarnya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi. Namun, karena terdapat informasi bahwa aktivitas galangan kapal telah berjalan secara masif di lapangan, maka kunjungan lapangan menjadi langkah yang tidak terhindarkan
"Penilaian itu sebenarnya by dokumen. Tapi karena ada informasi kegiatan di lapangan, kami akan lakukan kunjungan lapangan. Dari situ akan dibuatkan berita acara," jelasnya
Ia menambahkan, apabila dalam hasil penilaian dan verifikasi lapangan ditemukan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas tanpa dokumen lingkungan yang lengkap dan sah, maka kegiatan tersebut akan dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dan dokumen lingkungan dinyatakan sesuai ketentuan
"Kalau memang sudah berkegiatan, maka akan kami hentikan, sambil proses dokumen lingkungannya tetap berjalan," pungkas Ibnu Hendro
DLH Sultra menargetkan hasil evaluasi lapangan tersebut dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu sejak pelaksanaan peninjauan langsung di lokasi. (TIM)

.jpg)