DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Sigerindo Bandar Lampung-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah mengumumkan melalui agenda konferensi pers pada Selasa (13/1/2026), terkait penetapan para tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang berlangsung di gedung Pidsus Kejati Lampung.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (14/1/2026).
"Dengan ditetapkannya 3 (tiga) orang tersangka diantaranya sdr AA merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, sdr If sebagai bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dan F sebagai Kasubag evaluasi dan pelaporan bagian keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara oleh tim penyidik Kejati Lampung, tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Dr Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari Masyarakat", kata Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah adanya penetapan 3 orang tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dalam skandal tipikor anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
"Tahap penetapan 3 orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut harus dijadikan penyemangat, sehingga tim penyidik tidak kendor untuk lebih mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal tipikor anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait termasuk aktor dibalik kasus tersebut baik kemungkinan aktor intelektual dan aktor politik pada kasus tipikor anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, disinyalir masih terdapat keterlibatan pihak-pihak lain baik aktor politik maupun intelektual yang terkait erat dengan skandal tipikor ini, demikian agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, pihak yang menyuruh, pihak yang turut serta dan pihak yang menganjurkan perbuatan tipikor tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik", harap Seno Aji.
Tidak hanya itu, Seno Aji juga mendukung seluruh upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas atas skandal tipikor anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.
"Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar dan mengusut tuntas kasus tipikor anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung, kemudian meminta tim penyidik menahan 2 orang tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan untuk menjemput paksa, selain itu kita juga mendukung penyidik Kejati Lampung menelusuri aliran uang hasil korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset para tersangka. demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi", pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Diberitakan sebelumnya bahwa hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yaitu AA selaku Sekretaris/Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H sebagai Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung melalui keterangan persnya pada Selasa (13/1/2026).
Armen juga menerangkan terkait modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dalam Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.982.675.686,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung. Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair Pasal 604 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai informasi bahwa terhadap tersangka yang dilakukan penahanan pada 13 Januari 2026 hanya 1 (satu) orang yang memenuhi panggilan penyidik yaitu Sdr. AA, sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan. (*)
Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (14/1/2026).
"Dengan ditetapkannya 3 (tiga) orang tersangka diantaranya sdr AA merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, sdr If sebagai bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dan F sebagai Kasubag evaluasi dan pelaporan bagian keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara oleh tim penyidik Kejati Lampung, tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Dr Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari Masyarakat", kata Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah adanya penetapan 3 orang tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dalam skandal tipikor anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
"Tahap penetapan 3 orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut harus dijadikan penyemangat, sehingga tim penyidik tidak kendor untuk lebih mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal tipikor anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait termasuk aktor dibalik kasus tersebut baik kemungkinan aktor intelektual dan aktor politik pada kasus tipikor anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, disinyalir masih terdapat keterlibatan pihak-pihak lain baik aktor politik maupun intelektual yang terkait erat dengan skandal tipikor ini, demikian agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, pihak yang menyuruh, pihak yang turut serta dan pihak yang menganjurkan perbuatan tipikor tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik", harap Seno Aji.
Tidak hanya itu, Seno Aji juga mendukung seluruh upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas atas skandal tipikor anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.
"Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar dan mengusut tuntas kasus tipikor anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung, kemudian meminta tim penyidik menahan 2 orang tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan untuk menjemput paksa, selain itu kita juga mendukung penyidik Kejati Lampung menelusuri aliran uang hasil korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset para tersangka. demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi", pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Diberitakan sebelumnya bahwa hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yaitu AA selaku Sekretaris/Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H sebagai Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung melalui keterangan persnya pada Selasa (13/1/2026).
Armen juga menerangkan terkait modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dalam Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.982.675.686,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung. Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair Pasal 604 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai informasi bahwa terhadap tersangka yang dilakukan penahanan pada 13 Januari 2026 hanya 1 (satu) orang yang memenuhi panggilan penyidik yaitu Sdr. AA, sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan. (*)

