Lubuk Linggau Masuk 10 Besar Kota dengan Pelayanan Publik Terbaik di Indonesia
Sigerindo Lubuk Linggau- Kota Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berhasil menembus 10 besar kota dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Indonesia.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menempati peringkat ke-10 dengan nilai indeks 4,70 dan masuk dalam kategori A.
Capaian ini menempatkan Lubuk Linggau sejajar dengan kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, Surakarta, Denpasar, dan Depok yang selama ini dikenal memiliki standar pelayanan publik yang baik.
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme aparatur, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) melalui Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriansya ST, M.Si, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
“Alhamdulillah, masuknya Kota Lubuk Linggau dalam 10 besar kota dengan pelayanan publik terbaik, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras bersama, mulai dari pimpinan hingga pelaksana layanan di lapangan,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, bahwa prestasi ini tidak akan membuat jajaran Pemkot Lubuk Linggau berpuas diri. Justru, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Rilis Diskominfotiksan Lubuk Linggau)
Dalam hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menempati peringkat ke-10 dengan nilai indeks 4,70 dan masuk dalam kategori A.
Capaian ini menempatkan Lubuk Linggau sejajar dengan kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, Surakarta, Denpasar, dan Depok yang selama ini dikenal memiliki standar pelayanan publik yang baik.
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme aparatur, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) melalui Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriansya ST, M.Si, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
“Alhamdulillah, masuknya Kota Lubuk Linggau dalam 10 besar kota dengan pelayanan publik terbaik, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras bersama, mulai dari pimpinan hingga pelaksana layanan di lapangan,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, bahwa prestasi ini tidak akan membuat jajaran Pemkot Lubuk Linggau berpuas diri. Justru, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Rilis Diskominfotiksan Lubuk Linggau)

