Pimpin Apel Mingguan, Sekdaprov Marindo Kurniawan Dorong Budaya K3 dan Apresiasi ASN
Sigerindo Bandar Lampung -- Marindo Kurniawan Sekda Provinsi memimpin Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang digelar di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Senin 26/1/26
Apel mingguan tersebut dirangkaikan dengan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya di lingkungan pemerintahan
Selain pencanangan Bulan K3 Nasional, apel mingguan juga dirangkaikan dengan penyerahan tali asih serta pelepasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memasuki masa purna bakti
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa peringatan Bulan K3 Nasional bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi tenaga kerja Indonesia serta membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat.
Disebutkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 146,54 juta pekerja yang tersebar di berbagai sektor usaha dengan tingkat risiko kerja yang beragam, mulai dari industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital. Dalam konteks tersebut, pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi fondasi penting karena berdampak langsung terhadap perlindungan tenaga kerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional.
Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti masih tingginya angka kecelakaan kerja secara nasional. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan, termasuk kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia. Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan K3, baik di tingkat perusahaan maupun secara nasional.
Lebih lanjut disampaikan, kecelakaan kerja bukan semata persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya tertanam. Oleh karena itu, pengelolaan K3 ke depan tidak dapat dilakukan secara parsial atau reaktif, melainkan membutuhkan pendekatan yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis pencegahan.
Selain tantangan tingginya kecelakaan kerja, pengelolaan K3 nasional juga masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, antara lain kualitas dan pemerataan layanan K3 yang belum optimal, pendekatan yang masih terfragmentasi antar sektor dan wilayah, serta rendahnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.
Menjawab tantangan tersebut, sepanjang tahun 2025 Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional, mulai dari penyempurnaan regulasi dan standar K3, peningkatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, hingga transformasi layanan K3 berbasis digital. Pemerintah juga memperkuat integritas layanan K3 serta memperluas kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
Sementara itu dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase strategis pembangunan nasional yang ditandai dengan percepatan transformasi ekonomi, digitalisasi industri, serta dinamika global yang memengaruhi karakteristik dan risiko kerja. Kondisi ini menuntut pengelolaan K3 yang dibangun sebagai sebuah ekosistem nasional, bukan lagi pendekatan sektoral.
Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2026, “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, menjadi penegasan arah kebijakan tersebut. Profesional berarti pengelolaan K3 yang berbasis kompetensi, standar praktik terbaik, dan integritas. Andal berarti sistem K3 yang tangguh, konsisten, dan berkelanjutan. Sementara kolaboratif menekankan pentingnya kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam mencegah kecelakaan kerja dan melindungi tenaga kerja.
Menutup sambutan, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai fundamental yang menjunjung hak setiap pekerja untuk pulang dengan selamat serta memastikan produktivitas dan keselamatan berjalan beriringan. Peringatan Bulan K3 Nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, memperbaiki sistem, dan membangun budaya kerja yang aman dan sehat di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memasuki masa purna bakti. Ia menyampaikan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para ASN yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Adapun pada kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada total 64 ASN yang memasuki masa purna bakti maupun yang meninggal dunia, serta penyerahan 10 santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris
Dengan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pelepasan balon oleh Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, didampingi jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung
Kegiatan apel mingguan ini juga diisi dengan simulasi pemadaman api ringan yang dilaksanakan oleh PT Servo Fire sebagai bentuk edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap potensi bahaya kebakaran di lingkungan kerja
Apel mingguan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Lampung, jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, karyawan dan karyawati Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan swasta, serta unsur organisasi buruh yang mengikuti rangkaian apel mingguan dan pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 Tingkat Provinsi Lampung (*)
Apel mingguan tersebut dirangkaikan dengan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya di lingkungan pemerintahan
Selain pencanangan Bulan K3 Nasional, apel mingguan juga dirangkaikan dengan penyerahan tali asih serta pelepasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memasuki masa purna bakti
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa peringatan Bulan K3 Nasional bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi tenaga kerja Indonesia serta membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat.
Disebutkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 146,54 juta pekerja yang tersebar di berbagai sektor usaha dengan tingkat risiko kerja yang beragam, mulai dari industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital. Dalam konteks tersebut, pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi fondasi penting karena berdampak langsung terhadap perlindungan tenaga kerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional.
Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti masih tingginya angka kecelakaan kerja secara nasional. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan, termasuk kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia. Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan K3, baik di tingkat perusahaan maupun secara nasional.
Lebih lanjut disampaikan, kecelakaan kerja bukan semata persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya tertanam. Oleh karena itu, pengelolaan K3 ke depan tidak dapat dilakukan secara parsial atau reaktif, melainkan membutuhkan pendekatan yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis pencegahan.
Selain tantangan tingginya kecelakaan kerja, pengelolaan K3 nasional juga masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, antara lain kualitas dan pemerataan layanan K3 yang belum optimal, pendekatan yang masih terfragmentasi antar sektor dan wilayah, serta rendahnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.
Menjawab tantangan tersebut, sepanjang tahun 2025 Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional, mulai dari penyempurnaan regulasi dan standar K3, peningkatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, hingga transformasi layanan K3 berbasis digital. Pemerintah juga memperkuat integritas layanan K3 serta memperluas kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
Sementara itu dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase strategis pembangunan nasional yang ditandai dengan percepatan transformasi ekonomi, digitalisasi industri, serta dinamika global yang memengaruhi karakteristik dan risiko kerja. Kondisi ini menuntut pengelolaan K3 yang dibangun sebagai sebuah ekosistem nasional, bukan lagi pendekatan sektoral.
Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2026, “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, menjadi penegasan arah kebijakan tersebut. Profesional berarti pengelolaan K3 yang berbasis kompetensi, standar praktik terbaik, dan integritas. Andal berarti sistem K3 yang tangguh, konsisten, dan berkelanjutan. Sementara kolaboratif menekankan pentingnya kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam mencegah kecelakaan kerja dan melindungi tenaga kerja.
Menutup sambutan, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai fundamental yang menjunjung hak setiap pekerja untuk pulang dengan selamat serta memastikan produktivitas dan keselamatan berjalan beriringan. Peringatan Bulan K3 Nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, memperbaiki sistem, dan membangun budaya kerja yang aman dan sehat di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memasuki masa purna bakti. Ia menyampaikan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para ASN yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Adapun pada kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada total 64 ASN yang memasuki masa purna bakti maupun yang meninggal dunia, serta penyerahan 10 santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris
Dengan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pelepasan balon oleh Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, didampingi jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung
Kegiatan apel mingguan ini juga diisi dengan simulasi pemadaman api ringan yang dilaksanakan oleh PT Servo Fire sebagai bentuk edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap potensi bahaya kebakaran di lingkungan kerja
Apel mingguan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Lampung, jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, karyawan dan karyawati Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan swasta, serta unsur organisasi buruh yang mengikuti rangkaian apel mingguan dan pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 Tingkat Provinsi Lampung (*)

