Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Di-Duga ada Indikasi Kejanggalan Adegan yang di Peragakan Pelapor dan Saksi-nya saat Pra-Rekonstruksi.

Sigerindo.Musi Banyuasin - Polsek Sanga Desa melakukan pra rekonstruksi atas kasus dugaan pengeroyokan dengan pelapor Asnawi alias awi bin Jumi,Warga Air Balui Kecamatan Sanga Desa,yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2025,sekira pukul.19.30 wib,lalu

Pra rekonstruksi berlangsung di Dusun 3 Desa Air Balui,kecamatan Sanga Desa, Hari Kamis (5/02/2026),sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Sanga desa dihadiri dan dipimpin langsung oleh Reskrim, IPDA.Heri Fitha.SH
MM, bersama tujuh orang Penyidik Pembantu Polsek,tanpa dihadiri oleh Kapolsek Sanga Desa,IPTU.Dr.Candra Kalepi.SH.MH

Ketika pra-rekonstruksi berlangsung dan dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Penyidik pembantu dari Polsek Sanga Desa

Sebelum giat prarekonstruksi dimulai,Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa sebagai pemimpin,mengatakan
giat prarekonstruksi,dilakukan untuk mengetahui duduk perkara dengan jelas,atas laporan dari Pelapor

" Gelar pra rekonstruksi ini dilakukan,untuk melihat dan menyaksikan apa yang terjadi sebenarnya,pada saat kejadian itu di tempat kejadian.
Kami ingin tahu dan akan mendapatkan gambaran dari kejadian itu.Yang jelas kami akan bersikap netral dalam ini

Bagaimana,para saksi dan Pengacara kedua belah pihak,apakah sudah siap.Apakah apa saran atau ada yang mau ditanyakan,sebelum kita mulai Prarekontruksi ini.Kita mulai dari awal hingga akhir kejadian sesuai dengan Laporan dari pelapor.," Jelas Heri Fitha,Kanitreskrim Polsek Sanga Desa ketika memimpin giat Prarekonstruksi

Ditempat dan kegiatan yang sama,Terlapor,didampingi oleh Advokat, Apriyansah.SH.
Selaku kuasa hukum dari Terlapor Robin bin Taufik

Ketika giat rekonstruksi digelar,Muntan siro selaku saksi saat perkara ini terjadi, merasa adanya indikasi dugaan kejanggalan saat melihat,adegan yang dilakukan langsung oleh Pelapor (red-Asnawi) dan keterangan dari Saksinya,Rizol bin amer hamzah yang selalu berubah

Muntan siro, sebagai saksi dari robin (terlapor), dalam pra rekonstruksi,tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adanya adegan pra rekonstruksi,yang tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat muntan siro selaku saksi,dan yang dialami oleh robin bin taufik,selaku terlapor

" Dari adegan pra rekonstruksi,pada saat kayu yang dilemparkan jatuh didepan teras rumah Diana binti diah dan posisi Asnawi,itu tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya melihat tidak begitu saat kejadianya sebenarnya.
Tapi ketika adegan itu, tidak sesuai dengan sebenarnya, Aku tadi mau bilang tidak begitu, tapi anggota polisi dari polsek bilang nanti akan ada dua versi yang akan dilakukan.Jadi adegan pra rekonstruksi tadi,dua versi

Sedangkan posisi awi tidak disana,seperti yang asnawi katakan.Kan Polisi juga tahu, saat kejadian polisi mengambil Barang Bukti berupa kayu itu dimana,karena kami melihat,saat polisi malam kejadian mengambil kayu,sebagai barang bukti,didekat tiang semen pakai tiang paralon,teras rumah Diana binti diah" Ungkap Siro disela usai giat Prarekonstruksi

Sementara itu, Rinzol saksi dari pelapor (red-Asnawi),disela giat Prarekonstruksi mengatakan,bahwa dirinya ketika peragakan adegan,posisi Asnawi jatuh kesandung disemen gundukan atau polisi tidur,itu salah ingat,Bukan di sana,tapi mundur lagi arah ke hulu,dekat mobil dumtruk parkir malam itu di TKP

" Dem,maaf saja pak.Karena kejadian ini sudah lama.Aku lali nia,bukan diseperti tadi.tapi dari sini pak,awi (red-pelapor) tegaknye.kulu lagi,dekat dumtruk.Bukan disana tadi.Dan kayu lemparan itu depan teras rumah itu.," Katanya pakai bahasa daerah, sembari menunjukkan rumah tempat kayu jatuh,yang digunakan terlapor melempar pelapor

Ditempat yang sama,Misra selaku saksi dari Pelapor (Asnawi) juga mengatakan.
Posisi Asnawi jatuh tersandung dipolisi tidur itu dekat mobil dumtruk parkir,dan kayu yang dilemparkan itu jatuhnya didekat teras

" Saya tidak melihat kayunya itu besar atau kecil.Karena saya berdiri dari sini,Jadi tidak tahu besar kecilnya,tapi yang jelas kayu itu jatuh lewat dari pada posisi awi berdiri jauh kehulu..," Katanya berikan penjelasan pada penyidik dari polsek Sanga Desa

Sementara itu,Apriansyah.SH selaku Pengacara dari Robin selaku terlapor.
Menuturkan dari keterangan dari tiga orang Saksi, yang hadir ketika prarekonstruksi, mengatakan,
bahwa kayu yang dipakai terlapor (red-robin)melempar secara reflek,
dikarenakan dia emosi sebab,asnawi (red-pelapor) membawa dan mengayunkan senjata tajam jenis parang dihadapan ibunya,secara spontan robin melemparkan kayu bakar tersebut ke arah Asnawi

"Kami selaku pengacara dari Robin sebagai terlapor,dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Sanga Desa ini, kami akan mengajukan upaya hukum dan minta kepada Polsek agar melakukan Konfrontasi atau konfrontir dan kami akan mengajukan saksi lain lagi dari kami, saksi tambahan, semoga Penyidik dari Polsek Sanga Desa dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor Asnawi, karena tiga orang saksi,mengatakan kayu yang digunakan terlapor melempar itu tidak mengenai tubuh dari Asnawi (Pelapor),dan posisi berdirinya Asnawi tidak seperti saat adegan yang diperagakan prarekonstruksi,tetapi lebih jauh lagi arah ke hulu.," Ungkap Apriyansah,selaku Kuasa Hukum dari Robin,dan meminta pihak Polsek agar segera lakukan konfrontir nantinya

Lanjut Apriyansah,dia menolak hasil dari Prarekonstruksi dan akan terus melakukan upaya hukum bagi Kliennya,robin bin taufik,terkait hasil Prarekonstruksi pada malam itu.yang sempat diwarnai oleh adu argumen antara Kedua Pengacara terlapor dan pengacara pelapor,karena saksi Rinzol yang selalu berubah-rubah

" Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Polsek Sanga Desa, karena pada pra rekontruksi tersebut diduga ada kejanggalan dan terindikasi ada hal yang, tidak sesuai fakta hukum yang dijelaskan oleh Pelapor.
Dan kami selaku kuasa hukum dari Robin untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi,
yang ada di TKP yang melihat saat kejadian,." Jelas Apriyansah.
( Iwan/SBA)
BERITA TERBARU