Oknum Bayangkari Polda-Sumsel, Dilaporkan ke Polisi Tipu Korban Rp 140 juta, Berkedok Transaksi Mobil
Sigerindo Palembang -- Kamis 26 Februari 2026 Seorang warga Kota Palembang bernama Iga Mawarni melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp140.000.000. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 dan saat ini telah ditangani pihak kepolisian
Menurut keterangan korban, dugaan penipuan bermula dari perkenalan dengan seorang perempuan bernama Endang Sari yang mengaku sebagai ibu Bayangkari Polda Sumsel melalui temannya, Yosi. Perkenalan tersebut membuat korban merasa lebih percaya untuk melakukan transaksi pembelian kendaraan
Modus Dugaan Pelaku Berdasarkan penuturan korban, terlapor diduga menggunakan sejumlah cara untuk meyakinkan dirinya, antara lain:
Menggunakan jalur perkenalan melalui teman dekat guna membangun rasa percaya.
Menyampaikan kondisi pribadi yang memancing simpati, seperti mengaku baru melahirkan dan sedang dalam proses perceraian
Menunjukkan dokumen yang disebut sebagai Purchase Order (PO) dari dealer resmi Mitsubishi Motors, yang diduga tidak sah
Korban mengaku percaya karena dokumen yang ditunjukkan terlihat meyakinkan dan transaksi disebut dilakukan melalui jalur resmi showroom
Kronologi Transaksi
Pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban melakukan transfer sebesar Rp40.000.000 serta menyerahkan uang tunai Rp100.000.000 kepada terlapor. Terlapor menjanjikan unit kendaraan dapat diambil paling lambat 14 Februari 2026
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung diterima. Korban juga mengaku kesulitan menghubungi terlapor setelah transaksi dilakukan
Saat mendatangi alamat rumah yang bersangkutan, korban hanya bertemu dengan ibu dan keponakan terlapor. Terlapor tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi
Korban juga memperoleh informasi bahwa terlapor diduga memiliki lebih dari satu kartu identitas dengan nama yang sama. Sementara Yosi, yang disebut sebagai perantara perkenalan, diketahui sering berada di showroom Mitsubishi dan berusia sekitar 30 tahun
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Aparat akan mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu serta aliran dana dalam transaksi tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari semua pihak terkait
Imbauan kepada Masyarakat
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar. Disarankan untuk:
Melakukan transaksi langsung melalui dealer resmi.
Memastikan keabsahan dokumen dan identitas pihak penjual.
Menghindari pembayaran tunai dalam jumlah besar tanpa bukti resmi yang sah.
Memastikan adanya perjanjian tertulis dan kuitansi resmi bermeterai.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.(iwan)
Menurut keterangan korban, dugaan penipuan bermula dari perkenalan dengan seorang perempuan bernama Endang Sari yang mengaku sebagai ibu Bayangkari Polda Sumsel melalui temannya, Yosi. Perkenalan tersebut membuat korban merasa lebih percaya untuk melakukan transaksi pembelian kendaraan
Modus Dugaan Pelaku Berdasarkan penuturan korban, terlapor diduga menggunakan sejumlah cara untuk meyakinkan dirinya, antara lain:
Menggunakan jalur perkenalan melalui teman dekat guna membangun rasa percaya.
Menyampaikan kondisi pribadi yang memancing simpati, seperti mengaku baru melahirkan dan sedang dalam proses perceraian
Menunjukkan dokumen yang disebut sebagai Purchase Order (PO) dari dealer resmi Mitsubishi Motors, yang diduga tidak sah
Korban mengaku percaya karena dokumen yang ditunjukkan terlihat meyakinkan dan transaksi disebut dilakukan melalui jalur resmi showroom
Kronologi Transaksi
Pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban melakukan transfer sebesar Rp40.000.000 serta menyerahkan uang tunai Rp100.000.000 kepada terlapor. Terlapor menjanjikan unit kendaraan dapat diambil paling lambat 14 Februari 2026
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung diterima. Korban juga mengaku kesulitan menghubungi terlapor setelah transaksi dilakukan
Saat mendatangi alamat rumah yang bersangkutan, korban hanya bertemu dengan ibu dan keponakan terlapor. Terlapor tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi
Korban juga memperoleh informasi bahwa terlapor diduga memiliki lebih dari satu kartu identitas dengan nama yang sama. Sementara Yosi, yang disebut sebagai perantara perkenalan, diketahui sering berada di showroom Mitsubishi dan berusia sekitar 30 tahun
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Aparat akan mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu serta aliran dana dalam transaksi tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari semua pihak terkait
Imbauan kepada Masyarakat
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar. Disarankan untuk:
Melakukan transaksi langsung melalui dealer resmi.
Memastikan keabsahan dokumen dan identitas pihak penjual.
Menghindari pembayaran tunai dalam jumlah besar tanpa bukti resmi yang sah.
Memastikan adanya perjanjian tertulis dan kuitansi resmi bermeterai.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.(iwan)

