Bupati Mesuji mengeluarkan peringatan Truk Fuso dan Tronton: Masuk Mesuji atas Rju Bongkar Paksa Tanpa Toleransi
Sigerindo Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji tak main-main menjaga infrastruktur yang tengah dikebut pembangunannya
Di tengah musim panen 2026 dan meningkatnya arus angkutan hasil bumi, Bupati Mesuji mengeluarkan peringatan keras truk fuso dan tronton dilarang masuk ke wilayah Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara
Langkah tegas ini diambil karena karakter tanah di dua wilayah tersebut didominasi gambut dan lumpur, yang secara teknis belum mampu menopang beban kendaraan bertonase besar. Terlebih, sejumlah ruas jalan kabupaten baru saja selesai dicor
Bupati Elfianah menegaskan, larangan berlaku tanpa pengecualian, baik untuk pengangkutan material proyek maupun hasil panen.
“Diingatkan kepada pengusaha, dilarang memasukkan mobil fuso atau mobil tronton ke Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara. Kemampuan jalan kita belum mampu menanggung beban berat, apalagi jalan baru di cor. Kalau kedapatan mobil besar masuk, harus bongkar paksa. Tanpa toleransi,” tegas Elfianah, Selasa (2/3/2026)
Menurutnya, jalan kabupaten di wilayah tersebut merupakan jalan kelas III. Artinya, batasan beban kendaraan sudah diatur secara jelas. Jenis beban berat atau jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) tidak boleh melebihi 8 ton
“Kalau melebihi, harus ada izin dari pemerintah daerah. Ini bukan kebijakan sepihak, tapi ada aturannya,” ujarnya
Penetapan kelas jalan dan pembatasan tonase itu mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan
Pemkab Mesuji menilai, jika kendaraan bertonase besar dibiarkan melintas, jalan yang baru dibangun berpotensi rusak sebelum dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Kerusakan dini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat aktivitas warga yang selama ini mengandalkan akses darat untuk mobilitas dan distribusi hasil pertanian.
Seiring meningkatnya aktivitas pengangkutan padi di musim panen, pemerintah meminta para pengusaha angkutan mematuhi ketentuan kelas jalan dan menggunakan kendaraan sesuai kapasitas yang diizinkan
“Silakan angkut hasil panen, tapi patuhi aturan. Jangan sampai kepentingan sesaat merusak kepentingan masyarakat luas,” tegas Bupati
Dengan ultimatum ini, Pemkab Mesuji memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat. Bagi pelanggar, tindakan tegas menanti — tanpa kompromi tukasnya (*)
Di tengah musim panen 2026 dan meningkatnya arus angkutan hasil bumi, Bupati Mesuji mengeluarkan peringatan keras truk fuso dan tronton dilarang masuk ke wilayah Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara
Langkah tegas ini diambil karena karakter tanah di dua wilayah tersebut didominasi gambut dan lumpur, yang secara teknis belum mampu menopang beban kendaraan bertonase besar. Terlebih, sejumlah ruas jalan kabupaten baru saja selesai dicor
Bupati Elfianah menegaskan, larangan berlaku tanpa pengecualian, baik untuk pengangkutan material proyek maupun hasil panen.
“Diingatkan kepada pengusaha, dilarang memasukkan mobil fuso atau mobil tronton ke Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara. Kemampuan jalan kita belum mampu menanggung beban berat, apalagi jalan baru di cor. Kalau kedapatan mobil besar masuk, harus bongkar paksa. Tanpa toleransi,” tegas Elfianah, Selasa (2/3/2026)
Menurutnya, jalan kabupaten di wilayah tersebut merupakan jalan kelas III. Artinya, batasan beban kendaraan sudah diatur secara jelas. Jenis beban berat atau jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) tidak boleh melebihi 8 ton
“Kalau melebihi, harus ada izin dari pemerintah daerah. Ini bukan kebijakan sepihak, tapi ada aturannya,” ujarnya
Penetapan kelas jalan dan pembatasan tonase itu mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan
Pemkab Mesuji menilai, jika kendaraan bertonase besar dibiarkan melintas, jalan yang baru dibangun berpotensi rusak sebelum dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Kerusakan dini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat aktivitas warga yang selama ini mengandalkan akses darat untuk mobilitas dan distribusi hasil pertanian.
Seiring meningkatnya aktivitas pengangkutan padi di musim panen, pemerintah meminta para pengusaha angkutan mematuhi ketentuan kelas jalan dan menggunakan kendaraan sesuai kapasitas yang diizinkan
“Silakan angkut hasil panen, tapi patuhi aturan. Jangan sampai kepentingan sesaat merusak kepentingan masyarakat luas,” tegas Bupati
Dengan ultimatum ini, Pemkab Mesuji memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat. Bagi pelanggar, tindakan tegas menanti — tanpa kompromi tukasnya (*)

