Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Program Jaga Desa Bertemu Lamsel Betik, Bupati Lamsel Egi: Desa Harus Jadi Benteng Transparansi

Sigerindo Lampung Selatan -- Pemerintah Daerah  Kabupaten Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, usai kegiatan Safari Ramadan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, yang dirangkaikan dengan optimalisasi program Jaga Desa bersama DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Lampung Selatan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat 13/3/26

Bupati Lamsel  Egi menilai program Jaga Desa sejalan dengan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memperkuat integritas pemerintahan desa melalui program Lamsel Betik (Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) yang mulai didorong pada tahun 2026

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta lembaga desa menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa

“Tentu dukungan pertama kami melalui Abpednas, kemudian melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti para camat, serta menjadikan arahan dari bapak Jamintel sebagai panduan dalam pelaksanaan program kerja Abpednas di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Egi

Ia menjelaskan, program Lamsel Betik merupakan langkah pemerintah daerah untuk menekan potensi praktik korupsi, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki alokasi anggaran cukup besar melalui dana desa

“Program Lamsel Betik ini merupakan upaya kami untuk menurunkan angka korupsi, terutama di wilayah pedesaan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Egi Bupati Lampung Selatan 


Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Umum DPP Abpednas yang diwakili Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Aditya Yusma Perdana, menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

Menurutnya, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam pemerintahan desa yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sekaligus melakukan fungsi pengawasan.

“BPD menjadi salah satu dari tiga unsur penting di desa. BPD tidak berada di posisi paling bawah, tetapi juga bukan yang paling atas. Peran BPD sangat penting dalam mendukung pembangunan desa,” ujar Aditya

Ia menambahkan, melalui program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan RI, diharapkan BPD dapat semakin aktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa

Selain itu, Aditya juga berharap dukungan berbagai pihak, termasuk media, untuk terus menyuarakan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan anggota BPD di berbagai daerah

“Kami berharap melalui dukungan semua pihak, kesejahteraan anggota BPD juga dapat semakin diperhatikan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengawal pembangunan desa,” katanya

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Abpednas, serta pemerintah desa, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan semakin baik dan mampu mendorong pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat pungkasnya (*)
BERITA TERBARU