Breking News Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif di Metro Rugikan Negara 11 Miliar
Sigerindo Bandar Lampung -- Akhirnya Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Dengan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan
Kasus tersebut bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025. Dalam proses penyidikan, ia diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang disebut fiktif alias Bodong
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. "Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Yuni, (19/6/26
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Welly dalam kapasitas tersebut. "Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya
Kerugian Negara Rp 11 Miliar Penyidik juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 11 miliar akibat pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif yang membebani anggaran daerah selama beberapa tahun. "Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi," kata Yuni Kabid Humas Polda Lampung
Polda Lampung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan akan mengembangkan perkara ini hingga tuntas sesuai alat bukti yang ditemukan tegasnya
Sementara itu Kordinator LSMB Provinsi Lampung Rustam Efendi mengatakan Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum di daerah. Ia pun menyebut kepemimpinan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan kinerja progresif, mengingat baru sekitar 9 bulan menjabat sebagai Kapolda Lampung
“Sejak dipimpin Pak Helfi Assegaf Polda Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Rustam Efendi kita apresiasi tinggi atas kinerja Kapolda Lampung dibawah kepemimpinan Irjen Pol Helfi Assegaf Polda Lampung semakin moncer meraih presatasi segala bidang tukasnya (*)
Dengan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan
Kasus tersebut bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025. Dalam proses penyidikan, ia diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang disebut fiktif alias Bodong
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. "Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Yuni, (19/6/26
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Welly dalam kapasitas tersebut. "Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya
Kerugian Negara Rp 11 Miliar Penyidik juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 11 miliar akibat pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif yang membebani anggaran daerah selama beberapa tahun. "Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi," kata Yuni Kabid Humas Polda Lampung
Polda Lampung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan akan mengembangkan perkara ini hingga tuntas sesuai alat bukti yang ditemukan tegasnya
Sementara itu Kordinator LSMB Provinsi Lampung Rustam Efendi mengatakan Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum di daerah. Ia pun menyebut kepemimpinan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan kinerja progresif, mengingat baru sekitar 9 bulan menjabat sebagai Kapolda Lampung
“Sejak dipimpin Pak Helfi Assegaf Polda Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Rustam Efendi kita apresiasi tinggi atas kinerja Kapolda Lampung dibawah kepemimpinan Irjen Pol Helfi Assegaf Polda Lampung semakin moncer meraih presatasi segala bidang tukasnya (*)

